Dua Rumah Sakit di Bali Ini Besok Akan "Diadili" BPJS Kesehatan. Ini Sebabnya!

  02 Agustus 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com/net

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Denpasar. Tidak sinkronnya penanganan pasien emergency atau kegawat daruratan hingga kini masih menjadi tarik ulur antara pihak BPJS Kesehatan dan pihak pelaksana yakni rumah sakit.
 
Hal ini terlihat dari apa yang disampaikan Ni Putu Nina Nuryati selaku bagian Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Denpasar. Meski secara aturan ada di BPJS, namun pelaksanaan atau kebijakan ada di rumah sakit. 
 
Bahkan Nina begitu kerap dipanggil seolah tidak mau disalahkan justru menyatakan yang mengetahui pasien itu dalam keadaan emergensi atau tidak pihak rumah sakit, bukan BPJS. 
 
"Aturan memang dari kita, tapi yang tahu pasien emergensi atau tidak kan pihak rumah sakit, bukan kita," ucapnya berkelit kepada awak media Selasa (2/8/2016). 
 
Apa yang disampaikan Nina sesuai pemberitaan dimedia dimana ada dua rumah sakit yaitu, RS. Surya Husadha dan RS. Bali Med yang menolak pasien emergensi, padahal salah seorang pasien BPJS bernama Ifa (32) sudah dalam keadaan kritis dan pendarahan akibat keguguran, yang ditolak pelayanannya oleh RS. Bali Med dan RS. Surya Husadha. 
 
Ketika ditanyakan kenapa persoalan seperti itu kerap terjadi, justru Nina kembali beralasan akan mencari dulu sumber permasalahannya. "Kita cari dulu persoalan sebenarnya, dan memang benar BPJS itu sebagai penjamin yang sesuai dengan prosedur," dalihnya. 
 
Bahkan demi mempertahankan alasan yang dikemukakan, Nina selalu berlindung di balik ketentuan dan prosedur, sedangkan aturan dan prosedur itu di tentukan oleh penentu kebijakan. 
 
Faktanya, aturan yang ada justru menghambat pelayanan yang mestinya diberikan, bahkan berujung pada penolakan pada pasien. "Kami menjalankan semua aturan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan melalui Permenkes," kilahnya. 
 
Terkait persoalan penolakan pasien BPJS oleh dua rumah sakit itu rencananya hari ini Rabu 3/8/2016 pihak BPJS akan memanggil kedua rumah sakit tersebut untuk "diadili" alias didengar keterangannya. 
 
"Makanya kita panggil kedua rumah sakit itu untuk dimintai keterangannya, dan kalau perlu dihadirkan juga si pasien," katanya. 
 
Namun sayangnya dalam pertemuan dengan pihak rumah sakit hari ini, Nina tidak bisa hadir, dengan alasan ia bersama Kepala BPJS Denpasar sedang ada Diklat di Kuta selama dua hari. 
 
"Dr. Dwi Diantari, Kepala Unit Managemen Kesehatan Rujukan akan memimpin pertemuan dengan pihak rumah sakit," ujarnya. 
 
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan awalnya jadi suatu gebrakan dalam memberikan solusi kesehatan masyarakat, seiring dengan berjalannya waktu banyak persoalan yang timbul akibat dari akses pada asuransi BPJS ini seolah dipersulit. Hal ini berkebalikan dengan tujuan awal diluncurkannya program ini yang katanya mudah diakses. 
 
Adapun tujuan pembuatan program kesehatan untuk masyarakat melalui BPJS Kesehatan awalnya sederhana, yakni untuk meningkatkan layanan kesehatan secara merata pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Apalagi murahnya iuran membuat masyarakat kian tergiur dibandingkan dengan asuransi lain.
 
Dengan semakin membludaknya pemegang kartu BPJS kesehatan, sosialisasi pihak BPJS dirasa kurang, akibatnya masyarakat tidak paham mengenai alur pendaftaran ataupun penggunaan sekaligus aturannya. 
 
Jadi bukan hanya masyarakat awam yang tidak mengerti alurnya, namun parahnya pihak rumah sakit yang menjadi mitra pun mengalami ketidak pahaman dan kerap ragu mengambil tindakan, bahkan ketakutan pihak rumah sakit bila tidak mengikuti aturan yang ditetapkan BPJS ujungnya tidak akan dibayar pihak BPJS. (BB)