Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mantan Sekda Buleleng Hingga Kini Belum Ditahan

  16 September 2021 OPINI Denpasar

Ilustrasi net

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tak tinggal diam dalam perkara korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan sekretaris daerah (Sekda) Buleleng Bali berinisial DKP.  Sebagai tindak lanjut bagi DKP sebagai tersangka kini dalam pemenuhan alat bukti terhadap pasal disangkakan dengan meminta keterangan pendapat ahli.

"Kalau alat bukti kemarin keterangan saksi terus berjalan, sekarang kita akan merencanakan merancang dalam satu dua minggu ini alat bukti keterangan berupa pendapat ahli. Keterangan ahli akan kita mintakan kepada orang yang cakap dalam memberikan keterangan terkait pasal yang disangkakan. Ahli itu pendapat bukan keterangan," jelas Kasi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Bali, Luga Harlianto saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (16/09/2021)

Lebih jauh Luga menerangkan, pemenuhan alat bukti tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU harus berkonsisten dan berkesinambungan.

"Jadi DKP ini disangkakan melakukan gratifikasi dan pencucian uang, pemenuhan alat buktinya kan saya sudah bilang, gratifikasinya inilah yang di TPPU kan. Berarti pemenuhan alat buktinya itu berkonsisten berkesinambungan. Jadi kalau ahli dimintai ya untuk ahli keduanya," terangnya.

Selain itu, lanjut Luga, pihaknya akan berupaya dalam kurun waktu dua minggu ke depan bisa memenuhi keterangan pendapat dari ahli.

"Ya mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan tidak ada halangan. Yang jelas penyidik Kejati itu melaksanakan penyidikannya tetap pada koridornya. Nah sekarang untuk bergerak berjalan juga mereka tidak hanya menangani kasus-kasus DKP saja, masih ada yang lain," sebutnya.

Terkait kapan dilakukan penahanan DKP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Luga mengatakan penyidikan itu intinya bukan menahan orang tapi bagaimana pasal yang disangkakan terpenuhi. Ia berdalih semua alat bukti sudah ada di Kejati Bali.

"Penahan itu hanyalah kewenangan nanti dari penyidik apa bila memenuhi unsur-unsur untuk bisa dilakukan penahanan. Tapi penyidikan itu intinya bukan penahanan orang namun bagaimana pasal yang disangkakan terpenuhi supaya bisa dibawa ke jaksa dan jaksa bawa ke pengadilan," dalih Luga.

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan mantan Sekda Buleleng berinisial DKP sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Hal itu sebelumnya disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Bali Hutama Wisnu yang mengatakan, DKP diduga telah menerima sejumlah gratifikasi, salah satunya dalam proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018.

"DKP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan salah satunya pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018," kata Hutama dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Juli 2021 lalu.

Menurut Hutama, gratifikasi tersebut diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara. Penyerahan gratifikasi terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.

Selain kasus pembangunan Bandara Bali Utara, DKP juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019. DKP juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan.

"Jumlah gratifikasi (yang diterima DKP) sekitar Rp 16 miliar. Perkembangan penanganan telah dikembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ungkapnya.(BB).