Ditangkap, Konsultan Pertamanan Asal Perancis jadi Pengedar Narkoba di Bali

  18 Maret 2019 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan CTOC Polda Bali berhasil mengamankan warga negara Perancis bernama Samuel Pierre Danguny (44) yang memiliki dan menyimpan narkotika.
 
 
 
Pelaku diringkus pada Jumat (15/3) sekira pukul 18.30 wita di Jalan Danau Tondano, Banjar Dangin Peken, Denpasar Selatan. 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.IK.,SH.,MH. didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Aris Purwanto..S.IK. MH. menjelaskan, pelaku saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket ganja, 2 paket hasish dan 1 paket sabu yang mana keterangan pelaku narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Gili Air Lombok.
 
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan pelaku mengenai asal barang yang mengaku mendapat dari seseorang di Gili Air Lombok. Pelaku ini pengedar," kata Kapolresta Denpasar, Senin (18/3). 
 
 
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta Denpasar bahwa pelaku yang seorang konsultan pertamanan itu membeli narkoba tersebut seharga Rp8,7 juta di Gili Air. 
 
"Saat itu, pelaku kesana dengan naik Boat dari Padang Bay ke Gili Air kemudian barang terlarang tersebut pelaku disimpan di kamar Villa, pelaku mengaku menggunakan narkoba karena untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi kaki yang mengalami patah tulang bulan Juli 2018," ungkapnya.
 
Pelaku dikenakan ancaman Pasal 112 dan 111 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan pelaku kini ditahan sementara di Mapolresta Denpasar.(BB)