Dimaafkan Korban, 2 Kasus Pencurian WNA dan Laka Dapat RJ dari Kejari Jembrana

  12 September 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Dua kasus mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Setelah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan Agung RI, pencurian terhadap bule asal Amerika di Pesisir Pantai Pulukan dan kasus laka lantas yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda umur 21 tahun asal Yehsumbul mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana setelah kedua tersangka dimaafkan oleh kedua korban. Pemberian RJ bertempat di halaman Kejaksaan negeri jembrana di hadiri oleh korban beserta keluarganya

Diketahui kasus pencurian dompet yang terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 siang terhadap wisatawan asing asal USA bernama Mr. Noah James Von Maur yang berlibur di Medewi, dengan pelaku Herry Prasetio. Diketahui tersangka mencuri barang korban saat memindahkan motor korban, karena menghalangi motor tersangka, saat dipindahkan motor korban dalam kondisi stop kontak masih on disanalah niat tersangka untuk membuka dibagasi motor Yamaha N Max yang diparkir di Pesisir Pantai Pulukan.

Sedangkan kasus laka lantas yang terjadi pada hari Senin 4 Juli 2022 malam hari sekira pukul 21.40 wita di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Kabupaten Jembrana tepatnya di Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo yang mengakibatkan pemuda 21 tahun asal Desa Yehsumbul meninggal dunia di lokasi bertabrakan dengan I Gede Eka Juliana yang akan pulang kerumahnya mengendarai Yamaha Vega R dan korban mengendarai motor Kymco tanpa helm.

Saat dikonfirmasi awak media Mr. Noah James Von Maur yang tinggal di Bali selama 6 bulan terhitung dari bulan April sampai September 2022 mengatakan, dirinya berharap tersangka belajar dari pelajarannya agar tidak melakukan hal seperti itu.

“Dia tidak akan mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali ke keluarganya dan mungkin kejahatan yang lebih serius, dan ketahuilah bahwa dia sangat beruntung, karena itu saya adalah orang yang pemaaf untuk kejahatannya yang lebih serius dengan pencurian kecil. Saya senang proses ini selesai karena memakan banyak waktu Saya suka 8 hingga 10 pertemuan berbeda,” terangnya. Senin (12/9/2022)

Sementara Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, untuk perkara laka lantas ini merupakan keinginan kedua belah pihak dan juga keinginan korban dengan tersangka. Keluarga korban sudah menerima meninggalnya anak korban sebagai takdir tuhan, sehingga mereka menilai bahwa pelaku juga mengalami luka yang agak lama dan terus memeriksa kesehatannya.

“Jadi pertimbangan mereka yang sudah berdamai, kami tidak tahu secara pasti bahwa yang jadi pertimbangan mereka berdamai apa, tapi ketika diajukan kepada kami dan tentunya kami harus merespon hal tersebut,” ucapnya.

Terkait perkara dari Prasetio sendiri, lanjut Meyke, perdamaian ini merupakan keinginan langsung dari Mr, Noah sebagai korban, karena Mr. Noah berpendapat dirinya kasihan dengan korban mempunyai tanggungan anak istri jika masuk ke penjara keluarganya terlantar.

“Kami pada dasarnya hanya melaksanakan prosedur ketika semua ketentuan dalam peraturan kami sudah bisa dipenuhin sehingga RJ ini bisa dilaksanakan. Ini merupakan persetujuan kejaksaan agung setelah kami mengusulkan pada tanggal Selasa 6 September 2022 telah disetujui oleh pimpinan untuk menghentikan kedua perkara tersebut,” pungkasnya. (BB)