Demi Proyek PKB, Penambangan Liar Ancam Robohnya Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek

  14 Agustus 2022 OPINI Klungkung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Penambangan liar di bukit di sisi timur yang mengancam robohnya Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa Desa Pikat Dawan Klungkung. Tim LBH MGPSSR Bali minta Bupati Klungkung turun tangan menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

"Penggalian bukit dekat pura yang cukup dalam dengan kemiringan hingga 90 derajat itu tidak memperhatikan dampak bagi bangunan pura baik dari sisi keagamaan, keamanan dan lingkungan sehingga bisa mengancam Pura," tegas Tim LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali yang diketuai Made Somya Putra, SH., MH. didampingi Made Sudarsana, SH. (Sekretaris), I Made Rusna, SH., Komang Artawan Putra,S.H. dan I Made Alit Ardika,S.H., di Kantor MGPSSR di Cekomaria Denpasar, Minggu (14/8).

Untuk itu, tim yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa menyampaikan pernyataan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan secara lokal dan nasional terkait masalah tersebut.

Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa diempon warga Pasek se-Nusantara, dimana saat ini keberadaan pura terancam akibat adanya pertambangan batuan yang tidak memiliki izin (liar).

“Pengempon Pura telah menyatakan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat agar menghentikan proses pelaksanaan penggalian tanah di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa sesuai dengan Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022, Prihal Keberatan Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Penggalian,” jelas Somya.

Permasalahan serius ini juga telah dibahas di Kantor Perbekel Desa Pikat yang dihadiri Perbekel Desa Pikat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dinas DKLH Kabaputen Klungkung, Kepolisian, Babinkamtibmas dan pemilik lahan, yang pada intinya menghasilkan keputusan bahwa sambil menunggu hasil negosiasi lahan antara pengempon dengan pemilik lahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung menghentikan proses galian atau pertambangan batuan tersebut karena tidak memiliki izin.

Disisi lain, tiga pemilik lahan yakni I Wayan Sudarsana, I Wayan Merti dan I Wayan Sumertayasa yang merupakan warga setempat beralasan walau secara lisan terlontar kalimat bahwa upaya melakukan pertambangan (tanpa izin) dan penggali tanah dilakukan karena untuk kepentingan proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

“Penambangan yang dilakukan secara masif, sistematif dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar, terkesan ada pembiaran dan tidak ada kebijakan untuk memberikan perlindungan bagi lingkungan, tata ruang dan kesucian Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa,” ungkap Somya.

Somya menambahkan, bahwa sesuai Perda No.1/2013 tentang RTRW Klungkung, bahwa Kecamatan Dawan merupakan kawasan Hutan dan Perbukitan berupa Kawasan Hutan pada sepadan Jurang bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan. Oleh karena itu pihaknya menyampaikan pernyataan terbuka kepada Bupati Klungkung agar menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa dan memproses secara hukum penambang batuan ilegal yang telah dan masih dilakukan.

"Kami berharap Kapolres Klungkung menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Gubernur dan DPRD Bali dan Kapolda diharapkan turun tangan untuk menuntaskan masalah yang ada," pungkas Somya.(BB).