Bupati Sedana Arta Inginkan Jajarannya Berinovasi Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

  25 April 2022 PERISTIWA Bangli

Ket foto : Bupati Bangli Tandatangani rencana kerja antara perwakilan OmbudsmanRI Prov. BALI

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Keinginan itu disampaikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat penandatanganan Rencana Kerja antara Perwakilan Ombudsman RI Prov. Bali yang dihadiri langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Bali Umar Ibnu Alkhatab, bertempat diruang rapat Krisna Kantor Bupati Bangli 

Bupati Sedana Arta saat itu menyampaikan Rencana kerja yang ditandatangani sekarang merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan tanggal 4 Juni 2021 di Denpasar, tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan public di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. "Dimana, nota kesepakatan dan rencana kerja ini salah satu bukti nyata bahwa Kabupaten Bangli bersungguh sungguh berupaya meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat menuju bangli era baru yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegasnya. Senin (25/4/2022)

Tidak hanya itu saja, Bupati asal Desa Sulahan ini menekankan kembali kepada seluruh kepala perangkat daerah, Camat ,Kepala Bagian bersama seluruh jajarannya untuk terus berinovasi , bergerak bersama guna meningkatkan kwalitas pelayanan public kepada masyarakat Kabupaten Bangli. "Tentunya sesuai Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public yang diamanatkan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan public yang merupakan amanat UUD 1945," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Sedana Arta seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek kelembagaan , sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan.

"Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk membangun aparatur Negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing masing secara bersih , efektif dan efesien dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang lebih baik searah dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk,” pungkas Bupati.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Bali Umar Ibnu Alkhatab saat itu menyampaikan, Perjanjian  kerjasama ini merupakan kehormatan Ombudsman dalam rangka mendorong perbaikan reformasi birokrasi. Maka dengan adanya penandatangan seperti ini diyakinkan ombudsman praktis masuk lebih jauh melihat praktek pelayanan public dan wilayah wilayah yang lebih kongkrit.

"Akan tetapi perlu diingat, reformasi birokrasi sebenarnya  menginginkan adanya perubahan paradikma pelayanan publik, dimana paradikma lama yang kurang baik kita tinggalkan dan berbenah, Karna pelayanan public adalah hak setiap orang, hak individu yang harus terlayani. dan jikalau pelayanan public tidak jalan maka dianggap  melanggar hak asasi manusia. Jadi pelayan public merupakan HAM generasi ke 3,” ujar Ibnu Alkhatab.

Lebih lanjut disampaikan Ibnu Alkhatab Reformasi birokrasi adalah mengubah cara pandang kita, disamping mereformasi strukturnya terkait pelayanan public. membuat fungsi fungsi pelayanan menjadi lebih sederhana dan mudah dimengerti.  "Tetapi yang paling penting adalah perubahan mainset bahwa kita saatnya melayani bukan lagi dilayani. Apalagi  seiring perkembangan teknologi digitalisasi  yang luarbiasa dan  dapat diakses cepat oleh masyarakat, maka sebagai pelayan masyarat harus slalu siap dengan perubahan dan meningkatkan standar pelayanan sesuai peraturan.” tegas Ibnu Alkhatab. 

Pada saat itu dilaksanakan 5 Penandatanganan rencana kerja diantaranya oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Disdikpora, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Bangli yang disaksikan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. (BB)