BPR Lestari Diduga Langgar SEOJK, Putu Suasta: OJK Jangan 'Masuk Angin', Harus Berani Tindak Tegas Bila Perlu Tutup Jika Terbukti

  11 Januari 2022 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sejumlah debitur BPR Sri Artha Lestari belakangan ini mengaku resah lantaran merasa dijebak diperlakukan tidak adil dan transparan oleh BPR dengan aset kedua terbesar secara nasional itu. Para debitur itu bahkan mengaku merasa diteror psikisnya dengan didatangi kerumahnya oleh pegawai pihak Bank Lestari baik pagi, siang, dan sore hari sehingga mereka merasa risih dan malu terhadap keluarga dan tetangganya.

Meski begitu, dari ratusan debitur yang merasa jadi korban dan mengalami nasib yang sama, hanya belasan debitur yang berani menghadapi resiko dengan melaporkan kisruh BPR Lestari dan mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Kamis (06/01/2022) lalu.

Kedatangan belasan debitur BPR Lestari yang mengadu ke Kantor OJK Regional 8 Bali-Nusra ini untuk mempertanyakan sekaligus meminta OJK untuk mencarikan solusi atas berlarut-larutnya persoalan yang tengah mereka dihadapi. Kisruh berkepanjangan antar debitur dengan BPR Sri Artha Lestari ini menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi dalam menjalankan proses bisnisnya, BPR Sri Artha Lestari diduga melabrak SEOJK Nomor 13/SEOJK.07/2014.

Sejumlah kalangan berharap OJK berani tegas menyelesaikan konflik antara debitur dengan BPR Lestari tersebut karena dinilai akan menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan dan iklim investasi di Bali jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan.

Salah satu tokoh Bali yang juga dikenal sebagai budayawan, Putu Suasta memandang BPR Lestari dianggap bisa melakukan penyelundupan hukum kalau melanggar aturan-aturan OJK. Untuk itu, Putu Suasta yang dikenal malang melintang penuh pengalaman dikancah nasional itu berharap para debitur yang merasa dirugikan harus terus mendesak OJK untuk berani mengambil sikap tegas dan harus serius menuntaskan kasus ini.

"OJK harus didesak terus oleh nasabah yang merasa dirugikan. Selain itu, semua bukti-bukti pelanggaran itu dilaporkan juga ke Kapolri dan Kejaksaan Agung," saran Putu Suasta, Selasa (11/1/2022).

Foto: Tokoh Bali Putu Suasta

Aplagi para debitur yang melapor ke OJK merasa dijebak seperti korban mafia perbankan lantaran tak sedikit rekannya sesama debitur BPR Lestari yang mengeluhkan perlakuan BPR Lestari terhadap nasabahnya yang berakibat hilangnya aset vital yang menjadi agunan milik debitur, kredit membengkak, dan parahnya justru meninggalkan hutang yang harus diselesaikan kewajibannya.

"OJK jangan masuk angin. Lembaga ini harus jadi regulator yang independen dan tegas. Bank Lestari yang lakukan penyimpangan prosedur harus ditindak karena sudah mengancam perundangan, sudah sewenang-wenang. Kalau dibiarkan seolah-olah wibawa Negara dilecehkan, bila perlu ditutup (BPR Lestari)," tegas Putu Suasta yang juga dikenal sebagai politisi senior Partai Demokrat ini.

Sementara, terkait SEOJK Nomor 13/SEOJK.07/2014 yang dilabrak oleh BPR Sri Artha Lestari dalam menjalankan proses bisnisnya, sebelumnya Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Giri Subroto enggan berkomentar lebih jauh.

“No comment, sudah cukup ya, terima kasih,” ucap Giri Subroto melalui pesan singkatnya kepada perwakilan awak media usai memberikan penjelasan terkait kedatangan debitur BPR Sri Artha Lestari yang mengadukan nasib mereka akibat proses bisnis yang dianggap “unusual” sehingga merugikan para debitur.

Dalam pesan singkat sebelumnya, Giri Subroto menyampaikan, beberapa debitur BPR Lestari didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamis (6/1/2022), mengadukan proses bisnis yang dilakukan di BPR Lestari.

“Pengaduan tersebut kami terima langsung di kantor OJK di tengah situasi pandemik dimana pengaduan sebenarnya dapat dilakukan secara online. Pertemuan berlangsung dengan baik dan lancar, konsumen menceritakan kronologis masalah serta menanyakan beberapa hal terkait ketentuan yang berlaku di BPR,” jelasnya.

Menurut Giri Subroto, materi pengaduan yang disampaikan oleh konsumen BPR Lestari akan diklarifikasi dan dilakukan penelusuran mendalam terkait hal tersebut. “OJK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan profesional,” tegasnya.

Ia mengaku seluruh pengaduan konsumen industri jasa keuangan di Bali akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan apabila diperlukan dilakukan pula pengawasan dan pemeriksaan khusus terkait pengaduan tersebut apabila diperlukan.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan di Bali,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Giri Subroto mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait produk atau jasa layanan di industri keuangan yang diawasi oleh OJK, saat ini pengaduan tersebut dapat dilakukan secara online di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK melalui website kontak157.ojk.go.id.

“Pengaduan tersebut akan langsung diterima oleh industri jasa keuangan dan wajib ditindaklanjuti paling lambat 20 hari kerja sejak pengaduan diterima,” kata Giri Subroto.

Sementara sebelumnya, Made Kariada selaku konsultan hukum para debitur yang sebelumnya hadir di Kantor OJK mengakui OJK tengah menyelidiki proses yang dijalankan BPR Lestari apakah selama ini dalam menjalankan bisnisnya sudah sesuai dengan perundang-undangan ataukah punya aturan sendiri.

“Sekarang OJK sedang mendalaminya. Nah, proses itu yang dilakukan OJK. Tapi proses itu yang belum bisa kita tahu dan kapan akan disampaikan. Jadi benar atau tidak proses itu harus disampaikan juga ke kami,” sebutnya.

Sebelumnya dikonfirmasi perwakilan awak media, Dirut BPR Lestari, Pribadi ketika dimintai tanggapan terkait pelaporan sejumlah debitur ini, justru melempar tanggungjawab untuk meminta tanggapan ke Marketing Communication (Marcom) BPR Lestari, Lily.

“Perihal itu, kami menghargai proses pertemuan tersebut. Namun sampai sejauh ini belum ada informasi dari OJK terkait laporan tersebut,” tuturnya melalui pesan singkat yang dikirim ke media. 

Sementara Marketing Communication (Marcom) BPR Lestari, Lily sebelumnya dimintai tanggapan hanya memberikan komentar diplomatis. 

"Kami menghormati proses pengaduan yang terjadi. Namun, kami belum menerima informasi dari OJK mengenai pengaduan tersebut," jawabnya singkat.(BB).