Berlakukan PKM, Pengamat Kebijakan Publik: Pemkot Harus Tanggung Biaya Warga, Bukan Hanya Berikan Aturan Tanpa Solusi 

  16 Mei 2020 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Mulai Jumat 15 Mei 2020, Pemerintah Kota Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mulai Jumat 15 Mei 2020, Pemerintah Kota Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020. Penerapan PKM ini berbasis desa atau kelurahan dan desa adat dan kebijakan ini diterbitkan karena dinilai masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Masyarakat dinilai belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing dan physical distancing. 

Pemkot Denpasar mendirikan delapan pos penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Denpasar untuk mengawasi pendatang. Bagi warga yang keluar masuk Denpasar wajib menunjukkan identitas, surat perjalanan yang dikeluarkan desa adat atau perusahaan tempat bekerja dan diwajibkan memakai masker.

Terkait hal itu, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP melihat kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di Denpasar yang diterapkan mulai 15 Mei 2020 bertujuan baik tapi kurang dikaji dan dianalisa mengenai dampaknya. Menurutnya, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) memang serba sulit, disatu sisi masyarakat harus membatasi kegiatan mereka dan disisi lain mereka harus hidup dan bisa menanggung kebutuhannya. 

"Sungguh ironi jika kita lihat bersama keadaan seperti ini. Kalau Pemerintah Kota Denpasar sudah memilih PKM, maka Pemerintah jangan diam, otomatis mereka harus mengeluarkan biaya. Jangan bikin aturan tentang PKM tapi masyarakatnya mencari sendiri kebutuhannya," harapnya.

"Siapa yang mau nanggung? Walaupun ada PKM dan apapun itu, karena Pemkot Denpasar berbeda memberikan penerapan dari instruksi pusat, maka harus siap menanggung biaya warga Kota Denpasar. Bukan hanya memberikan aturan tetapi tidak membantu memberikan solusi bagaimana untuk bertanggung jawab mengenai biaya kehidupan masyarakatnya," tegas Togar Situmorang.

Togar Situmorang yang meraih banyak penghargaan, mulai dari masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank hingga meraih penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini mengungkapkan apa yang ingin diharapkan oleh Pemkot Denpasar untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 ini ternyata berbanding terbalik karena yang pertama tujuannya untuk memutus penyebaran virus.

"Ehh malah menimbulkan keramaian dan kerumunan di pos-pos pantau yang sudah disediakan," ungkap Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P., yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Dewan Penasehat Bela Negara ini memandang masyarakat sudah sangat susah akan dampak dari virus Corona ini, seperti banyak pekerja yang dirumahkan bahkan di PHK oleh perusahaan. Bahkan, mereka sampai memutar otak untuk memulai usaha kecil-kecilan untuk bertahan hidup tapi malah dibatasi lagi oleh aturan PKM ini tanpa dibiayai oleh pemilik kebijakan tersebut.

Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur berharap pusat keramaian seperti pasar-pasar modern juga tradisional ini harus diawasin ketat para pengunjung juga pedagang dan sosialisasi kerumah-rumah penduduk sekaligus memberikan bantuan masker, handsanitizer, atau hal lain itu melalui ketua lingkungan setempat agar disiplin tidak keluar rumah bahkan memberi pengarahan tentang bahaya virus Covid-19 Sehingga masyarakat mengerti dan paham bahaya tersebut. 

"Jadi masyarakat lebih disiplin untuk taat aturan guna memutus pandemi Covid-19 tanpa menimbulkan kerumunan atau banyak jumlah massa yang harus diperiksa satu persatu. Lagi pula masyarakat sendiri sudah disiplin menerapkan perilaku hidup sehat dan mengikuti protokol kesehatan. Apabila itu dilakukan terus menerus  dan konsisten saya yakin virus ini bisa dikalahkan," terangnya.

Togar Situmorang yang dikenal pengacara kondang ini melihat banyak sekali yang menolak Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di lapangan karena dinilai sangat merugikan dan menyusahkan masyarakat. Seperti halnya  Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang yang dinilai kurang efektif, meskipun kebijakan itu sudah diterapkan tapi kurang efektif hasilnya. 

"Karena yang terpenting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri patuh atau tidak mengikuti himbauan Pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan," sentil Togar Situmorang yang sering disapa "Panglima Hukum".

Selain itu, yang menjadi perhatian dan sekaligus keprihatinan, Togar Situmorang adalah para petugas di pos yang memeriksa identitas masyarakat yang mau ke Denpasar, mereka sebagai Garda Terdepan dalam penerapan PKM ini tanpa alat pelindung diri yang memadai, tanpa sarung tangan, memeriksa identitas dan dokumen dengan tangan telanjang itu menimbulkan potensi yang makin tinggi untuk penularan virusnya. 

"Dan yang menjadi pertanyaan selanjutnya, kalau mereka terkena virus apa pertanggungjawaban dari Pemerintah?. Besar harapan kita bersama mari kita berdoa supaya pandemi ini cepat berakhir dan pada saat inilah momentum pemerintah diuji tepat atau tidak dalam membuat suatu peraturan atau kebijakan," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan.(BB).