Bawa Sabu-Sabu, Buruh Dibekuk Polisi

  20 Februari 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Karyadi (38), seorang buruh asal, Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali terpaksa diamankan oleh Polisi lantaran kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu-sabu.
 
 
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Res Narkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana, Selasa (20/2) siang mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat adanya informasi dari warga.  
 
Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Udayana, Gang Kuburan, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada Rabu (14/2) sekitar pukul 14.30 Wita.  Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda Kharisma warna hitam DK 3885 WO.
 
 
 
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,25 gram brutto atau 0,20 gram netto. Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening oleh tersangka dibingkus menggunakan bekas permen mint yang kemudiaan dimasukan kedalam bungkus rokok.
 
“Barang buktinya ditemukan sekitar 2 meter dari tempat tersangka dihentikan. Diduga sebelum diamankan pelaku sempat melempar barang bukti,” terang Kapolres Jembrana, Selasa (20/2).
 
 
Dari pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu per-paket. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(BB)