Banyak Orang Belum Meninggal Pesan Makam Fiktif. Fenomena Apakah?

  27 Juli 2016 PERISTIWA Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terus melakukan pengecekan terhadap keberadaan makam-makam fiktif di TPU-TPU di DKI. Adapun makam yang sudah diverifikasi dan dipastikan fiktif pun kemudian dibongkar.

Makam fiktif merupakan gunungan yang sudah membentuk makam, dengan atau tanpa batu nisan, tetapi tidak ada jenazah di dalamnya.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI beserta jajarannya sudah membongkar makam-makam fiktif di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, Kawi-kawi, dan Pondok Ranggon.

Makam fiktif pada beberapa TPU itu punya jenis yang berbeda. Di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, dan Pondok Ranggon, makam fiktif adalah makam yang sudah dipesan oleh orang sebelum mereka meninggal.

Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengungkapkan kalau nisan makam fiktif di TPU Karet Pasar Baru bertulisan “bayi”, tetapi ukurannya ukuran orang dewasa.

"Di Karet Pasar Baru, itu tulisannya ‘bayi’, tapi ukuran makamnya normal," kata Djafar.

Pemesan membayar biaya yang berbeda untuk mendapatkan lahan makam kepada oknum. Di TPU Karet Bivak, salah satu petugas, menuturkan, pemesan mengakui membayar Rp 1,5 juta kepada oknum perawat makam.

Sedangkan di TPU Pondok Ranggon, salah satu petugas, menyebut pemesan membeli dua makam di bagian depan TPU seharga Rp 7,5 juta.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah menemukan 10 makam fiktif di Jakarta Pusat, 39 di Jakarta Timur, dan 160 makam di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, yang diduga fiktif dan masih diklarifikasi.

Seharusnya makam di DKI Jakarta tidak boleh dipesan oleh orang yang masih hidup untuk digunakan saat dia meninggal.

Aturan itu tercantum pada Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman, yakni makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.(BB/Aktual Post).