Arah Kade! Pernyataan Wedakarna Dinilai Sepihak Terkait Kasus Akta Kelahiran Anak di Jembrana

  09 Maret 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Rapat mediasi antara Dinas Dukcapil dengan Lurah Tegalcangkring, Kepala lingkungan Bilukpoh, Mantan Kepala Lingkungan Bilukpoh, Kepala Lingkungan Petapan Persidi, Kepala Lingkungan Baler Bale Agung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Pernyataan Anggota DPD RI Dr. Shri I.G.N Arya Wedakarna di media sosial dalam bentuk video dinilai sepihak tanpa keterangan dari dinas terkait maupun pihak keluarga I Putu Ana Diarsika. Warga Lingkungan Bilukpoh, kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo tersebut yang bekerja di Denpasar mendatangi Wedakarna lantaran tidak bisa mencantumkan nama istri dan anaknya dan juga tidak memperoleh akta kelahiran anak yang baru lahir.

Parahnya dalam pernyataan di video tersebut, Wedakarna mengancam oknum pejabat yang sudah menerima APBD tersebut akan melaporkan ke Ombudsman Bali lantaran pasutri tersebut tidak mendapatkan hak-haknya dan bisa diproses secara hukum. Unggahan video dari akun Wedakarna tersebut menjadi viral dan berbagai komentar pun dilontarkan.

viralnya pernyataan dari Dr. Arya Wedakarna tersebut yang menerima keluhan dari pasutri asal Jembrana yang sekarang bekerja di Denpasar, Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana langsung mengadakan rapat mediasi yang dihadiri oleh Lurah Tegalcangkring, Kepala lingkungan Bilukpoh, Mantan Kepala Lingkungan Bilukpoh, Kepala Lingkungan Petapan Persidi, Kepala Lingkungan Baler Bale Agung.

Dalam rapat mediasi kasus tersebut diselesaikan secara damai dengan pihak keluarga. Dukcapil Kabupaten Jembrana menyarankan kepada orang tua I Putu Ana Diarsika kepada I Putu Ana Diarsika untuk melaksanakan pernikahan adatnya, walaupun dengan sesederhana mungkin agar ada saksi / Tri Upasaksi itu bisa sebagai dasar untuk mengurus dokumen kependudukannya. Sampai saat ini Putu Ana sendiri dan istri yang kedua sulit dihubungi agar menyelesaikan pernikahan adatnya. Hal tersebut juga dibenarkan oleh orang tua kandungnya yang sulit komunikasi dengan anaknya karena yang bersangkutan tinggal di Denpasar.

Diketahui, I Putu Ana Diarsika sebelumnya telah melaksakan perkawinan dan sudah memiliki akte perkawinan dikaruniai seorang anak dan sudah memiliki akte kelahiran sekarang sudah berusia 10 tahun, selanjutnya I Putu Ana Diarsika bercerai dan menikah lagi dan belum melaksanakan perkawinan tidak mesaksi dg triupasaksi didesa adat, sehingga belum bisa melanjutkan proses akte kawin maupun akte anak.

“Kami sudah memanggil pihak orang tua dan mantan kaling yang mengetahui proses tersebut, dan juga membenarkan kondisi tersebut, Kami dari Dinas Dukcapil memberikan jalan keluar untuk melanjutkan proses mesaksi kecil, sehingga dapat dibuatkan surat yang diperlukan. Dari pihak orang tua sudah menyatakan sanggup untuk melaksanakan upacara Tri Upasaksi dengan surat pernyataan,” terang Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil I Wayan Sudana, S.Sos. Kamis (9/3/2023).

lebih jelasnya ia mengatakan, dalam pernikahan I Putu Ana Diarsika yang kedua, dari pengakuan pihak kelurahan dalam hal ini dari mantan kepala lingkungan dan kepala lingkungan saat ini termasuk dari orang tua kandung I Putu Ana sendiri bahwa, belum dilaksanakan perkawinan secara adat. Hanya disaksikan oleh pihak keluarga dekat tanpa ada saksi dari adat dan dinas Desa setempat.

“Atas peristiwa tersebut dari pihak adat dan dinas sudah berulang kali menyarankan kepada I Putu Ana Diarsika untuk melaksanakan pernikahan adatnya, walaupun dengan sesederhana mungkin agar ada saksi / Tri Upasaksi itu bisa sebagai dasar untuk mengurus dokumen kependudukannya,” jelasnya.

Menurutnya, pihak Putu Ana sendiri dan istri yang keduanya, sampai berita ini menjadi viral sangat sulit untuk dihubungi agar menyelesaikan pernikahan adatnya, agar ada dasar untuk mengurus dokumen kependudukannya. “Ini juga dibenarkan oleh orang tua kandungnya yang sulit komunikasi dengan anaknya karena yang bersangkutan tinggal di Denpasar. Secara otomatis terhambat dari aparat atau kepala lingkungan untuk memasukkan istri dan satu anak dari istri keduanya untuk masuk ke dalam kartu keluarga I Putu Diarsika," jelasnya. (BB)