Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Ibu Persit Dinilai 'Super Cepat'

  18 April 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Proses penetapan tersangka ibu Persit yang bernama lengkap Anandira Puspita Sari (34) ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE usai akun Ayoberanilapor6 menyebarkan data dan foto BA, selingkuhan suaminya di medsos hingga kasus KDRT dan perselingkuhan makin disoroti publik.

Agustinus Nahak SH, MH dan Rekan mempertanyakan cepatnya penetapan status tersangka kliennya Anandira pada tanggal 3 April 2024 lalu tanggal 4 April 2024 belum ada surat panggilan tetapi sore harinya ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Trans Yogi Cibubur Jawa Barat ketika hendak ke Jakarta ingin menemui pengacaranya terkait penetapan status tersangkanya dengan cara-cara tidak manusiawi disaat Anandira masih memberikan ASI bayinya.

"Soal penetapan tersangka klien kami AP Anandira tetap kami hormati namun mestinya tidak sedemikian cepat dilakukan penangkapan dan tidaklah humanis terkait ancaman pelanggaran UU ITE mestinya kami diberikan ruang untuk mediasi dan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," kata Agustinus Nahak usai mengajukan Praperadilan di PN Denpasar, Kamis (18/4/2024).

Agustinus Nahak yang juga dikenal sebagai pembela hak-hak kaum perempuan dan anak ini menepis pernyataan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menerima surat mediasi yang digembar-gemborkan, "Kami memastikan bahwa pihaknya tidak pernah ada alias hoax," tegas Nahak.

Menurutnya kliennya Anandira merupakan perempuan yang sangat menderita dikarenakan sebagai istri sah telah ditelantarkan, diselingkuhi oleh suaminya dan anehnya ketika suaminya terbukti malah tidak ditahan. Tak hanya itu, Anandira mengaku tidak diberikan nafkah lahir batin dan hal ini jelas melanggar HAM dan tidak juga dijenguk oleh dokter tentara itu. 

"Mestinya walaupun hubungan dengan istrinya memburuk tapi toh anak-anaknya adalah berasal dari darah dagingnya sendiri," ungkap Agus Nahak.

Penasehat hukum lainnya Yanuar Nahak, SH. MH. sebagai koordinator pelaksana permohonan uji materi Praperadilan dalam kasus ini menyatakan kesiapannya dalam mempertahankan dalil-dalil yang memperkuat uji materi nanti.

"Kami optimis dengan materi perlawanan hukum dengan jalur praperadilan, sebab ada banyak kejanggalan dalam rangkaian proses penetapan tersangka AP, sudah selayaknya klien kami dibebaskan atas ancaman Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," jelas Yanuar. 

Yanuar kliennya Anandira bukanlah orang yang melakukannya sebab admin akun @AtoBeraniLapor6 lah yang bertanggung jawab sepenuhnya, soal respon kata 'mantap' sesungguhnya hal yang biasa dilakukan semua orang hanya untuk menghargai siapapun lawan chatting WhatsAppnya (WA) akan tetapi bukanlah untuk menyetujui meskipun benar dirinya hanya mengira hal tersebut atas perintah pengacara terdahulu yaitu Rika & Partner. (BB)