Bermodal Proposal Bodong‎

Tiga Pria Kekar Ngaku Ormas Laskar Bali Peras Pedagang Ditangkap‎ Polisi

  10 September 2016 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Dengan modal proposal bodong, tiga orang berbadan besar dan bertato mengaku salah satu anggota ormas melakukan aksi tipu-tipu di lokasi pasar rakyat Desa Pegung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. 
 
Gerah dengan ulah ketiga oknum anggota tersebut, salah seorang korban melaporkan ulah mereka kepada polisi. Alhasil, tiga sekawan itupun dibekuk dan dimasukan ke jeruji besi oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Tiga sekawan itu yaitu I Ketut Sd ( 48) dari Lingkungan Satria Kelurahan Pendem Jembrana, ASP (27) dari Nganjuk Jawa Timur, dan Gusti Agung Komang H (33) dari Banjar Baler Pasar Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
 
Ketiga pria bertubuh kekar ini dengan membawa proposal permohonan bantuan bodong, mendatangi satu persatu pedagang yang berjualan di areal pasar rakyat yang berlokasi di lapangan umum Desa Pergung, Mendoyo.
 
Masing-masing pedagang mereka mintai dana Rp 150 ribu dengan dalih untuk biaya ulang tahun Laskar Bali pada bulan Okteber mendatang. Sayangnya, mereka saat meminta uang justru tidak menunjukan proposal maupun satu lembar surat apapun kepada para pegadang yang mereka temui.
 
"Salah satu korban yakni Andi Lala, asal Lumajang sempat memberikan uang seratus ribu rupiah kepada ketiga pelaku, namun pelaku menolaknya dan pelaku meminta uang sebanyak seratus lima puluh ribu rupiah," ucap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Sabtu (10/9/2016).
 
Karena takut, korban menurut Sudarma Putra akhirnya memenuhi permintaan ketiga pelaku. Namun begitu pelaku pergi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
 
Dari hasil penyelidikan, akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk saat sedang melaksanakan aksinya di stan penjualan pakaian milik Pak Suud di are pasar rakyat Lapangan Pergung, Desa Pergung, Mendoyo kemarin sore dan langsung di giring ke Polres Jembrana untuk diproses lebih lanjut. 
 
Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu lembar proposal bodong atau palsu yang mengatasnamakan organisasi Laskar Bali dan uang tunai sebesar Rp 450.000 yang didapatkannya dari sejumlah pedagang.  
 
"Pelaku kita jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan yo pasal 65 karena dilakukan berulang-ulang dan  yo pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Sudarma Putra.(BB).