Demer Dinilai Langgar Kode Etik Sebagai Komisaris, Anggas: Sudah Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan MKD, Segera Dilaporkan ke Presiden Prabowo
Senin, 21 April 2025

Foto: Aktivis anti korupsi Gede Angastia yang kerap disapa Anggas
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah melaporkan ke KPK, aktivis anti korupsi Gede Angastia yang kerap disapa Anggas kembali melaporkan Anggota DPR RI asal Bali Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan keterlibatan korupsi dana Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 oleh PT EKI. Demer bersama anaknya Agung Bagus Pratiksa Linggih, diduga terseret dalam skandal korupsi pengadaan APD Covid-19 senilai Rp319 miliar.
Pasca kasus APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan ini mencuat, pada 3 Oktober 2024 lalu sedikitnya 3 orang dari PT EKI ini menjadi tersangka. Mereka diantaranya Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, Direktur Utama PT PPM Ahmad Taufik, dan eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana. Gde Sumarjaya Linggih alias Demer yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT EKI berhasil lolos dari pusaran hukum.
Dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, Anggas merasa ada yang janggal bahkan tidak beres dalam perjalanan kasus yang banyak beranggapan jika GSL kebal hukum. Baginya, tidak mungkin sebagai Komisaris tidak mengontrol pekerjaan direksi, apalagi dalam jumlah nominal yang besar.
"Meskipun hanya 3 bulan sebagai Komisaris, GSL atau Demer telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan, sebab saat itu ia adalah Anggota DPR RI aktif. Saya mendatangi MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI untuk melaporkan kembali dugaan keterlibatan Demer atas kasus korupsi PT EKI,” kata Anggas dalam keterangannya kepada media di Denpasar, Senin (21/4/2025).
Anggas menganggap perusahaan yang pernah dipimpin GSL atau Demer itu telah melakukan kejahatan luar biasa. Mengingat saat Covid19 masyarakat sedang dalam keadaan susah, PT EKI justru melakukan korupsi sehingga ia berharap pihak berwajib dapat memeriksa ulang berkas kasus korupsi PT EKI tersebut.
“Saya melaporkan GSL atau Demer karena saya melihat dia ini sangat melanggar kode etik karena rangkap jabatan. Pada saat Covid-19, Kementerian Kesehatan menunjuk PT EKI mengelola dana APD dan saat Demer sebagai komisarisnya sehingga ini khan melanggar kode etik sesuai UU Nomor 17 tahun 2014 pasal 236,” tegas Anggas.
Bagi Anggas, dugaan keterlibatan GSL alias Demer dalam kasus korupsi PT EKI itu sudah dilaporkannya ke Kejaksaan Agung RI dan yang terbaru ke MKD DPR RI. Anggas berjanji, jika pihak yang telah Ia laporkan ini tidak menggubris laporannya itu, dirinya akan langsung melaporkan ke Presiden Prabowo.
“Korupsi ini dilakukan pada saat negara sedang mengalami musibah besar, ini kejahatannya luar biasa. Ini harus benar-benar ditangani dengan serius, jika dalam kurun waktu 1 atau 2 bulan dari Kejaksaan Agung dan MKD tidak memanggil atau memproses sesuai undang-undang, saya akan lapor langsung ke presiden,” sentilnya.
Lebih jauh Anggas juga menerangkan bahwa laporan GSL atau Demer ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bukan yang pertama. GSL disebut pernah disidangkan di MKD dalam kasus lain sebelumnya. Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam proyek APD tersebut mencapai Rp319 miliar sehingga semakin memperkuat tuntutan agar Kejaksaan Agung segera menetapkan status hukum terhadap para pihak yang terlibat.
"Kasus yang menjerat GSL atau Demer ini bukan laporan pertama. DPR seharusnya sadar dan bersikap tegas terhadap anggotanya yang diduga menggerogoti uang rakyat,” ungkap Anggas.
Dalam setiap klasifikasinya, Demer atau GSL mengatakan dirinya hanya menjabat 3 bulan di PT EKI. Dia juga mengaku tidak tahu perusahaannya itu mengelola dana dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 3,3 triliun. Bahkan, pasca beredar secara luas pemberitaan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi di KPK oleh seseorang yang katanya mempunyai jiwa idealisme diungkapkan secara masif dan terus menerus dari sebelum pileg sampai sekarang di beberapa media termasuk podcast, bahkan ada gerakan demo di kantor KPK yang dalam beberapa kali dikoordinir oleh orang yang sama dengan tujuan memaksakan pendapatnya dapat diterima oleh KPK akhirnya Gede Sumarjaya Linggih (GSL) yang kerap disapa Demer buka suara lewat WhatsApp (WA) terkait permasalahan yang menuding dirinya terlibat.
"Pertanyaannya, apakah gerakan tersebut murni karena idealisme atau karena ada kepentingan politis? Namun demikian apapun alasannya semua saya ucapkan terimakasih, dan silahkan publik menilainya, apakah memang gerakan tersebut murni atau ada kepentingan tertentu. Apapun itu saya mendoakan semoga Tuhan memberikan balasan sesuai dengan maksud dan tujuannya," ungkapnya.
Secara sekilas Demer pun berdalih bahwa dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya. GSL sapaan lain Demer juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK.
Oleh karena itu, Demer mengajak semua pihak menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada KPK dalam menangani kasus tersebut dan hal mana KPK sudah menetapkan para tersangkanya berdasarkan pertimbangan alat-alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Ia pun berharap berikan kepercayaan terhadap penegak hukum yang telah berusaha maksimal dalam menangani persoalan-persoalan korupsi.
"Mari dijaga dengan baik, jangan menjadi bagian mosi tidak percaya terhadap penegak hukum kita, dan percayalah para penegak hukum di Indonesia masih baik-baik saja. Memang masih ada segelintir oknum, namun janganlah hal itu digeneralisir bahwa penegakan hukum di negara kita sudah rusak bahkan menuduh tebang pilih, terima kasih," pungkas Demer.(BB).
Berita Terkini
Berita Terpopuler



