Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Izin Usaha Bisa Dicabut, Pelaku Usaha Wajib Bentuk Unit Kelola Sampah Berbasis Sumber dan Batasi Plastik Sekali Pakai

Senin, 07 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Made Rentin dan Kepala Diskominfo Bali Gede Pramana memberikan keterangan pers tentang Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Minggu sore (6/4/2025).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan dan memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah mulai Minggu 6 April 2025. SE ini menegaskan kepada semua pihak agar bersama memerangi sampah di Bali, dimulai dari mengelola Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Dalam membacakan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur dua periode ini didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Made Rentin dan Kepala Diskominfo Bali Gede Pramana. Diperiode kedua ini, Gubernur Koster tak main-main karena akan lebih tegas dan keras serta komitmen menuntaskan persoalan sampah di Bali dengan menyiapkan sanksi tegas kepada semua pihak yang bandel instruksi SE. 

Bagi pelaku usaha di Bali seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan cafe, jangan coba-coba lalai jalankan SE ini karena sanksi tegasnya izin usaha bisa saja dicabut. 

"Setiap pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," tegas Gubernur Bali Wayan Koster sambil membaca SE nomor 9 tahun 2025 di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Minggu sore 6 April 2025. 

Gubernur Koster menegaskan, pelaku usaha/kegiatan dilarang menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha. "Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan," harapnya.

Selain itu, Gubernur Koster memaparkan setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usahanya untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan food waste), anorganik daur ulang, dan residu.

"Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha," pinta Gubernur Koster. 

Dalam regulasi juga ditegaskan bahwa pelaku usaha di Bali wajib mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R atau  pihak pengolah sampah organik.  Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. 

"Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha. Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu," tegasnya kembali. 

Pelaku usaha juga harus melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali. Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan 6 April 2025. Sementara sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Sanksi dan Sejumlah Penghargaan 

Regulasi SE nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terdapat  Punishment (sanksi) dan  Reward (penghargaan). Terkhusus pelaku usaha yang bandel, akan disanksi tegas dan keras sesuai SE. Sedangkan jika berhasil mengelola sampah maka pelaku usaha mendapat banyak manfaat dari Pemprov Bali. 

Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha. 

Kemudian sanksi sosial akan dilakukan Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Sementara untuk rewardnya, pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.(BB).


Berita Terkini