Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terbitkan SE No 9 Tahun 2025, Gubernur Koster Siapkan Sejumlah Sanksi dan Berbagai Penghargaan

Minggu, 06 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers tentang Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Minggu sore (6/4/2025).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang disampaikan dihadapan media di Gedung Gajah Jayasaba Denpasar, Minggu sore (6/4/2025). Gubernur Koster berharap pasca SE ini dikeluarkan dan diberlakukan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggungjawab. 

Agar pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai berjalan lancar dan sukses di seluruh wilayah Bali, Gubernur Koster yang memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah ini akan bersinergi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Dandrem 163/Wira Satya. 

Selaku orang nomor satu di Bali, Gubernur Koster meminta Sekretaris Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Bali, serta pimpinan perusahaan swasta bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di kantor masing-masing.

"Kepala desa/lurah memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah, bersinergi dengan Bendesa adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di desa/kelurahan dan desa adat," ucap Gubernur Koster.

Melalui SE terbaru ini, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas. Pertama, kantor lembaga swasta dan pemerintah. Kedua, desa/kelurahan dan desa adat. Ketiga, pelaku usaha: hotel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe. Keempat, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan. Kelima, pasar. Keenam, tempat ibadah.

“Masalah sampah agar bisa diatasi lebih cepat dan jangan sampai terlalu lama. Jangan sampai menunggu lama sampai berakhir periode kedua saya. Kalau bisa di pertengahan periode  ini sudah tuntas persoalan sampah di Bali,” harap Gubernur Koster.

Gubernur Koster mengakui bahwa pengelolaan sampah di Provinsi Bali selama ini belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali, sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Pemberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas mewajibkan desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha: hotel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan, pasar serta tempat ibadah untuk membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Gubernur Koster berharap tidak menggunakan dan menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan serta menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Mereka juga wajib mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.

"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali. Setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali," tegas Gubernur Koster.

Dalam SE terbaru ini juga mengatur sejumlah larangan seperti dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan yang berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut. Kemudian dilarang membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai. Masyarakat diharapkan agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," terangnya.

Gubernur Koster selanjutnya menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini. Gubernur Koster juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran yang ada.  

"Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus," tegasnya.

Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Di sisi lain disiapkan penghargaan bagi pihak-pihak yang taat menjalankan SE ini. Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan.

"Pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant," terangnya.

Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan pengembangan fasilitas pendidikan. Pengelola pasar yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan sarana-prasarana.

"Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa sarana-prasarana," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini