Tetapkan Dua Tersangka, Polresta Denpasar Bongkar Mafia Tanah di Jeroan Belong
Minggu, 30 Maret 2025

Baliberkarya
Baliberkarya.com - Denpasar. Polresta Denpasar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menyerobot lahan di kawasan Jeroan Belong, Denpasar. Dua orang yang kini menjadi sorotan adalah GS dan KN, yang diduga kuat memalsukan dokumen untuk menguasai tanah warisan Jeroan Belong secara ilegal.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari I Gusti Putu Oka Pratama Weda sebagai pewaris sah yang sejak lama memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya yang dirampas. Jro Komang Sutrisna, S.H., selaku kuasa hukum pelapor menegaskan, bahwa langkah penyidik menetapkan tersangka adalah awal dari terbongkarnya praktik mafia tanah di lahan Jeroan Belong Denpasar.
"Ini bukan hanya soal tanah, ini soal penghancuran sejarah dan hak orang yang sah. Dengan ditetapkannya dua tersangka, kami berharap juga agar dalang utama di balik skandal ini juga diungkap," kata Jro Sutrisna di Denpasar, Jumat (28/03/2025).
Lebih jauh Jro Sutrisna mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fakta adanya upaya pengambilalihan Nomor Obyek Pajak (NOP) sejak tahun 2014. Saat itu, konflik perdata di pengadilan masih dalam tahap kasasi, di mana putusan kasasi mengembalikan pada putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut mengakui sebagian gugatan pelapor dan keluarganya, serta sebagian dari tergugat. Penggugat diakui sebagai ahli waris yang memiliki harta warisan di lahan Jeroan Belong.
Namun, menurut Jro Sutrisna, fakta ini kemudian dibelokkan dan ada upaya pengambilalihan NOP yang dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga pelapor. Pihak lawan bahkan mengklaim telah memenangkan perkara, padahal kenyataannya tidak demikian. NOP atas nama keluarga pelapor dialihkan secara melawan hukum.
"Para tersangka membuat surat keterangan yang bertentangan dengan fakta, lalu menggunakannya untuk mengambil alih NOP pelapor. Mereka bahkan menyatakan kekuarga pelapor tidak tinggal di Jeroan Belong. Beberapa pihak turut serta dalam pengambilalihan ini secara sepihak. Akibatnya, NOP berhasil dialihkan atas nama salah satu tersangka dan dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat hak milik di BPN Kota Denpasar," jelasnya.
Lebih lanjut, Jro Sutrisna menegaskan bahwa setelah sertifikat hak milik yang diperoleh secara melawan hukum itu terbit, pelapor justru digugat dan akhirnya diusir dari tanah warisan leluhurnya melalui eksekusi oleh salah satu tersangka dan keluarganya. Menurutnya, ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan indikasi kuat adanya jaringan mafia tanah yang beroperasi dengan cara memanipulasi dokumen dan hukum.
"Ini pembajakan hukum. Tanah yang telah ditempati ratusan tahun hilang hanya karena permainan surat-menyurat. Ada upaya sistematis untuk menghapus jejak sejarah Jeroan Belong, meratakan lahan, mengusir ahli waris, dan menggantinya dengan nama baru," ungkap Jro Sutrisna.
Dua tersangka ini ditetapkan oleh Polresta Denpasar pada 14 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/540.k/III/2025/Satreskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat. Sementara itu, laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/209/V/2024/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 24 Mei 2024.
"Kami memberi apresiasi tinggi terhadap penyidik dan khususnya kepada Polresta Denpasar, yang begitu berkomitmen memberantas mafia tanah. Kalau dua orang ini bisa dijerat, pasti ada jaringan yang lebih besar di belakangnya. Semoga bisa dibongkar," jelas Jro Sutrisna.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan di Jeroan Belong. "Benar, baru ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Ketut Sukadi mengakhiri. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



