Oknum Polisi Diduga Mabuk Terobos Nyepi, Diamankan Pecalang dan Diproses Propam
Minggu, 30 Maret 2025

Ket poto: Bendesa Adat Sumbersari saat melakukan introgasi kepada oknum Polisi saat perayaan Hari Suci Nyepi
Baliberkarya.com - Jembrana, Seorang oknum polisi berinisial MC (49) diamankan oleh pecalang Desa Adat Sumbersari karena diduga melanggar aturan Hari Raya Nyepi dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk. Insiden ini terekam dalam video berdurasi 24 menit yang viral di media sosial.
Menurut Bendesa Desa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, oknum polisi tersebut diamankan bersama seorang rekannya saat hendak menuju Loloan, Kecamatan Negara. "Saat diinterogasi, tercium bau alkohol dari napas keduanya," ungkapnya, Minggu (30/3/2025).
Subanda menjelaskan, awalnya pecalang melakukan patroli rutin untuk memastikan Nyepi berjalan lancar. "Kami melihat keduanya melaju kencang, dan saat dihentikan, mereka tidak membawa identitas. Karena mengaku dari Gilimanuk, kami kembalikan ke sana dengan pengawalan pecalang," jelasnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut. "Yang bersangkutan telah diamankan Propam Polres Jembrana untuk diperiksa lebih lanjut," tegasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bendesa Adat setempat untuk pemberian sanksi adat. "Keputusan Jro Bendesa Gilimanuk, yang bersangkutan dikenai awig-awig berupa beras 100 kg. Selain itu, kami juga memberikan sanksi kode etik profesi Polri," jelasnya.
Sebagai bentuk permohonan maaf, Pihaknya memberikan bantuan beras 100 kg kepada Desa Adat Gilimanuk dan Sumbersari. Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, meminta oknum polisi tersebut membuat klarifikasi permintaan maaf secara terbuka. "Untuk tindakan hukum lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujarnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



