Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kejati Bali Tetapkan Tersangka Baru dari Pejabat PUPR dalam Korupsi Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng

Senin, 24 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Setelah melakukan penyidikan secara maraton, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, S.H., M.H., mengatakan tersangka terbaru itu adalah pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Dinas PUPR Buleleng yang berinisial NADK.

“NADK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Eka Sabana di Denpasar, Senin (24/03/2025).

Lebih jauh Eka Sabana menjelaskan dalam penyidikan terungkap NADK bersekongkol dengan tersangka IMK untuk mengurus gambar teknis perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan kesepakatan pembagian uang hasil pemerasan terhadap pengembang.

Modus operandinya NADK menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) milik orang lain dengan cara menduplikasinya menggunakan scanner untuk membuat kajian teknis gambar PBG.

“Tersangka NADK menerima bagian sebesar Rp700.000 per surat PBG yang diterbitkan,” jelas Eka Sabana.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, penyidik kini telah menahan NADK selama 20 hari ke depan. Eka Sabana menegaskan bahwa proses hukum akan terus diperdalam untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam korupsi ini.

“Penyidikan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Eka Sabana. (BB)


Berita Terkini