Usai Kadis Penanaman Modal Ditangkap, Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP Buleleng
Jumat, 21 Maret 2025

Baliberkarya
Baliberkarya.com - Buleleng. Setelah Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng berinisial IMK ditangkap pada Kamis 20 Maret 2025 dan ditetapkan tersangka Kadis DPMPTSP Buleleng karena kasus dugaan pemerasan kepada pengembang rumah bersubsidi, hari ini Jumat (21/3/2025) penyidik Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan, penyidik melakukan penggeledehan selama empat jam mulai pukul 10.00-14.00 Wita. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.
Baca juga:
Kehadiran Turyapada Tower, Persoalan Komunikasi dan TV Digital Di Era Gubernur Koster Tuntas
"Penggeledahan dari dua kantor tersebut penyidik menyita 1 box dokumen. Diantaranya beberapa dokumen persetujuan bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lain serta menyita handphone," kata Eka Sabana.
Selain melakukan penggeledahan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang berkaitan dengan dokumen yang disita. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



