Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Jero Kepisah, Pengakuan Saksi Sebut Banyak Tidak Tahu
Selasa, 18 Maret 2025

Foto: Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Gede Kepisah Pedungan, Denpasar Selatan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 18 Maret 2025.
Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Gede Kepisah Pedungan, Denpasar Selatan sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat selaku pelapor kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 18 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tudingan palsu penuh rekayasa yang disertai kriminalisasi dengan kedok pemalsuan silsilah terhadap pihak ahli waris keluarga Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) semakin hari semakin nyata adanya. Rekayasa kasus perdata dipaksakan menjadi pidana yang diduga melibatkan mafia tanah semakin nyata terlihat dalam setiap kesaksian persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan kali ini, kedua saksi yang dihadirkan yaitu Made Surawan selaku mantan Kelian Adat Banjar Suci Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat dan Cokorda Made Darma Putra selaku penglingsir Puri Mas Ubud. Jika sebelum-sebelumnya para saksi lebih banyak memberi keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali), kesaksian para saksi kali ini justru bak dagelan yang dinilai lelucon yang mengalahkan drama komedi.
Hal itu terlihat saat aksi Made Surawan yang lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya baik oleh majelis hakim, maupun penasihat hukum Ngurah Oka perihal pokok perkara. Ia mengaku tidak tahu persis mengapa dipanggil oleh penyidik kepolisian terkait tanda tangannya pada silsilah keluarga Jero Jambe Suci yang dibuat A A Ngurah Made Biyota.
Menurut kesaksian Made Surawan, dirinya menerima pengajuan permohonan pengesahan silsilah Jero Jambe Suci dari A A Ngurah Made Biyota pada tahun 2014. A A Ngurah Made Biyota mengaku mengajukan pengesahan silsilah tersebut untuk mengurus tanah warisan, namun ia mengaku tidak tahu warisan mana yang dimaksud.
“Saksi tahu tidak kenapa saudara dihadirkan sebagai saksi di sidang ini?,” tanya hakim. “Sebelumnya saya tidak tahu yang mulia, setelah di kepolisian (dipanggil polisi, red) di sana saya baru tahu, terkait tanda tangan saya menerangkan mengetahui silsilah A A Ngurah Made Biyota,” jawab Made Surawan dengan raut wajah kebingungan.
Made Surawan kembali mengaku ketika ditanya nama I Gst Raka Ampug, Ia mengaku tidak kaitan silsilah yang dibuat AA Ngurah Made Biyota dalam perkara ini. Ia mengaku hanya tahu A. A Ngurah Made Biyota dan keturunan ke bawahnya. “Kenal tidak dengan I Gst Raka Ampug?,” tanya hakim kembali. “Tidak yang mulia, saya hanya tahu sebatas A A Ngurah Made Biyota saja,” jawabnya. “Tahu tidak apa kaitan silsilah yang dibuat A A Ngurah Made Biyota dengan perkara ini?,” tanya hakim lagi. “Tidak tahu yang mulia,” jawabnya.
Seperti diketahui, I Gst Raka Ampug adalah nama leluhur yang diklaim oleh pelapor Eka Wijaya sebagai pemilik tanah Jero Kepisah di Subak Kerdung Pedungan Denpasar Selatan. Klaim ini dipakai sebagai dasar oleh pelapor dan pihak-pihak yang ikut bermain di belakangnya untuk merebut tanah Jero Kepisah.
Saksi lainnya yaitu Cokorda Made Darma Putra (Cok Putra) menerangkan tidak ada hubungan darah antara keluarga Puri Mas Ubud dengan keluarga Puri Jero Kepisah. Cok Putra mengatakan kenal dengan Ngurah Oka pada 12 tahun silam saat Ngurah Oka bersama anaknya datang ke Puri Mas Ubud untuk nangkil atau bersembahyang.
Cok Putra mengaku Ngurah Oka bersama anaknya nangkil ke Puri Mas Ubud untuk memohon keturunan sesuai petunjuk niskala atau spiritual yang mereka dapat. Adapun maksud kedatangan Ngurah Oka bersama keluarga tersebut diterima dengan baik terbuka oleh Cok Putra dan keluarga.
Hingga akhirnya anak Ngurah Oka berhasil mendapat keturunan dan membuat hubungan Jero Kepisah dan Puri Mas Ubud pun berlanjut. Keluarga Ngurah Oka selalu datang saat ada acara piodalan atau persembahyangan di Puri Mas Ubud sebagai bentuk syukur dan rasa terima kasihnya.
Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah diasumsikan berasal dari Puri Mas Ubud. Asumsi ini dipakai dalil oleh pelapor bahwa Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah bukan keturunan atau ahli waris dari I Gusti Gede Raka Ampug alias I Gst Raka Ampug.
Tim kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka, I Made Putra Somya, SH, MH bersama Kadek Duarsa, SH, MH, CLA mengatakan belasan saksi yang telah dihadirkan JPU, belum satupun membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan silsilah yang dilakukan kliennya.
“Sampai saat ini belum ada yang bisa membuktikan adanya perbuatan tindak pidana oleh klien kami, niatnya pun tidak ada yang bisa membuktikan. Akan tetapi dia (AA Ngurah Oka) jadi terdakwa,” katanya .
Baik Made Somya maupun Kadek Duarsa menyebut saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan, hampir semuanya membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian sewaktu penyidikan. Bahkan Kadek Duarsa mengatakan, saat sidang, para saksi berupaya mencabut BAP lantaran tidak sesuai.
“Saksi-saksi sebelumnya banyak membantah keterangan mereka sendiri dalam BAP, semua BAP dibantah sendiri oleh para saksi yang dihadirkan,” terangnya.
Kadek Duarsa juga mengatakan, meskipun JPU hadirkan puluhan saksi, hal itu tidak akan membuktikan kliennya melakukan tindak pidana pemalsuan silsilah seperti yang dituduhkan.
“Kami ingin memperlihatkan bahwa perkara ini adalah perkara yang dipaksakan. Karena itu kami ingin membuat terang perkara ini, siapa yang benar dan siapa yang salah, akan kami buktikan di Pengadilan ini,” tegas Kadek Duarsa.
Publik kini menanti hati nurani dan keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengetok patu untuk memutuskan persidangan yang diharapkan memihak keadilan dan kebenaran sehingga supremasi hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



