Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga Lakukan Pemerasan, Kadis Penanaman Modal Buleleng Diamankan Kejati Bali

Kamis, 20 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Denpasar. Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah bersubsidi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali setelah mengantongi bukti yang cukup. Satu orang tersangka berinisial IMK yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Agus Eka dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2025).

Dari hasil penyidikan, IMK diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang yang mengajukan perizinan proyek rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Modusnya, IMK meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin dalam proses penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika tidak dipenuhi, proses perizinan akan dipersulit atau bahkan dihentikan. Total uang yang dipungut tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujar Agus Eka.

Ia menambahkan, dalih tersangka melakukan pemerasan tersebut untuk membiayai kebutuhan pemerintahan di instansi tempatnya bertugas. Atas perbuatannya, IMK kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya menegaskan, praktik pemerasan ini sangat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapat kemudahan akses perumahan bersubsidi. Terlebih, program rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah yang mendapat dukungan dana dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui BP Tapera.

“Penyidikan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola perizinan agar program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak terhambat akibat ulah oknum pejabat,” pungkas Agus Eka. (BB)


Berita Terkini