Baru 33,5 Persen Bayar PWA, Gubernur Koster Gandeng Pihak Ketiga Siap Tindak Tegas Wisman
Rabu, 19 Maret 2025

Ket foto : Gubernur Bali Wayan Koster
Baliberkarya.com - Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan langkah tegas bagi wisatawan mancanegara yang tidak membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Gubernur Koster bahkan telah memaparkan regulasi terkait wisman yang tidak membayar PWA dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).
Gubernur Koster menyebut, regulasi akan dimasukkan ke dalam Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
"Itu akan diatur dalam Peraturan Daerah termasuk juga sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban," kata Gubernur Koster dalam pemaparan tersebut.
Gubernur Koster menilai PWA belum berjalan secara optimal hingga saat ini. Ia menerangkan, sejak setahun diterapkan, baru 33,5 persen wisman yang membayar PWA.
"Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%," ungkap Gubernur Koster.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu mengatakan bahwa PWA belum optimal karena masih terdapat kekurangan dalam sistemnya. Oleh karena itu, ia melarang untuk melaksanakan sidak terhadap wisatawan mancanegara di lapangan.
"Jadi bukan kesalahan para wisatawan Jadi karena sistemnya memang belum memadai, jadi karena itu lebih bagus kita menyempurnakan sistemnya dulu," sebut Gubernur Koster.
Selain membenahi sistem, Gubernur Koster bakal menggandeng pihak ketiga untuk mengoptimalkan pemasukan dari PWA. Dalam Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, Gubernur Koster berencana memberikan imbal jasa bagi pihak yang membantu menarik PWA.
"Itu (imbal jasa dan sanksi) akan diatur dalam Peraturan Daerah. Itu untuk Peraturan Daerah ini karena begitu penting untuk menjadi sumber pendapatan Provinsi Bali," pungkas Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



