Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ditarget 2 Minggu, Gubernur Koster Usulkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing Sebagai Sumber Pendapatan Baru Provinsi Bali

Rabu, 19 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025) mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan, revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing penting karena diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru bagi Provinsi Bali. Pasalnya, selama ini Pungutan Wisatawan Asing dinilai belum optimal.

"Maka perubahan Peraturan Nomor 6 tahun 2023 ini diharapkan lebih cepat selesai. Kalau dulu paling lama satu bulan kalau bisa untuk peraturan daerah ini kalau bisa dua minggu gitu (karena) cuma 4 pasal saja yang berubah," ucap Gubernur Koster dalam Sidang Paripurna 

Beberapa perubahan yang dimaksud yakni penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Gubernur Koster menambahkan, hasil PWA nantinya dipergunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing. Tak hanya itu, Gubernur Koster juga mengusulkan penambahan materi muatan terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan pihak ketiga dalam pengelolaan PWA. 

Dalam revisi Perda tersebut, Gubernur Koster juga menyinggung imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing. Terakhir, kata Gubernur Koster, dalam revisi Perda tersebut ditambahkan sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

"Kita akan melakukan kerja sama dengan para pihak untuk mengelola ini agar menjadi lebih optimal termasuk juga sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban. Itu akan diatur dalam Peraturan Daerah," pungkas Gubernur Koster. (BB)


Berita Terkini