Jaga Alam Pulau Bali, Gubernur Koster Sampaikan Raperda Siapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 30 Tahun ke Depan
Rabu, 19 Maret 2025

Ket foto: Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu 19 Maret 2025.
Baliberkarya.com - Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan kebijakan dan payung hukum strategis untuk menjaga alam lingkungan Bali dari kerusakan dan bentuk investasi yang mengorbankan lingkungan. Salah satunya dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Raperda ini disampaikan Gubernur Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu 19 Maret 2025.
Raperda ini memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali, apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan lingkungan hidup yang kita hadapi.
"Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan keberlangsungan kehidupan mahluk hidup," kata Gubernur Koster.
Lebih lanjut Gubernur Koster menjelaskan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 disusun sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penyusunan Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pertama penyusunan dan dimuat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. Kedua, penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi. Ketiga, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Keempat, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. Kelima, penyusunan Perencanaan sektoral di Provinsi.
Substansi/materi muatan pokok dari Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, yaitu terdiri atas 8 Bab, 15 Pasal, Penjelasan, dan Lampiran. Raperda ini telah disusun sesuai dengan pedoman umum penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan telah mendapat rekomendasi proses penetapan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab kita bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang," terang Gubernur Koster.
Menurut Gubernur Koster, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali. "Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," tegas Gubernur Koster.
Visi Pembangunan Bali tersebut mengandung filosofi Adi Luhung warisan Leluhur Bali tentang tata cara hidup/laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga keberlangsungan kehidupan. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



