Gubernur Koster Sampaikan 6 Point Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing Tingkatkan Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali
Rabu, 19 Maret 2025

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu 19 Maret 2025.
Baliberkarya.com - Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan agenda revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu 19 Maret 2025. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%.
"Pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan," kata Gubernur Koster dalam sambutannya.
Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, kata Gubernur Koster, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Perubahan dimaksud menyangkut beberapa hal krusial. Pertama, penyesuaian Ruang Lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Kedua, penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Ketiga, penggunaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing selain untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas destinasi pariwisata; peningkatan kualitas industri pariwisata; peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.
Baca juga:
OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Keempat, penambahan substansi/materi muatan mengenai kerjasama, yaitu Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
Kelima, penambahan substansi/materi muatan mengenai Imbal Jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan
Asing.
Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing.
"Keenam, penambahan substansi/materi muatan mengenai Sanksi Administrasi bagi Wisatawan Asing yang tidak membayar pungutan," tutup Gubernur Koster. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



