Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bupati Bangli, Sedana Arta Terima Kedatangan Kajati Bali

Senin, 17 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Dok Humas Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Bangli. Seiring dengan dinamika kehidupan yang semakin kompleks, masyarakat dihadapkan pada berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, khususnya di tingkat desa. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan dan berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumadana, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., hadir di Kabupaten Bangli dalam kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejari Bangli. Acara ini juga dirangkaikan dengan peresmian Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli, yang berlangsung di Gedung Bukthi Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Senin (17/3/25).

Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk membangun karakter masyarakat yang taat hukum, memastikan pemanfaatan dana desa secara berkelanjutan, mencegah penyimpangan dalam pembangunan desa, meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas pengelolaan dana desa, dan menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat desa.

Selain Bale Masawitra Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Bangli juga membentuk wadah bernama Umah Restorative Justice. Wadah ini berfungsi sebagai tempat musyawarah dalam mencari solusi atas permasalahan di masyarakat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparatur desa setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangli telah memiliki dua Umah Restorative Justice, salah satunya di Desa Bunutin yang diresmikan pada 7 Mei 2024 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Keberadaan wadah ini terbukti efektif dalam menangani lima perkara sepanjang tahun 2024 melalui mekanisme Restorative Justice, melampaui target yang ditetapkan. Lima perkara tersebut terdiri dari dua kasus kecelakaan lalu lintas, satu kasus pencurian, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus penadahan.

Bupati Bangli, SN Sedana Arta, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Bangli dalam pelaksanaan program Jaga Desa.

"Bale Masawitra yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Bangli merupakan inovasi yang sangat tepat untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan di desa dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat secara langsung," ujar Sedana Arta.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangli mendukung penuh program ini dan berkomitmen dalam mengawasi pengelolaan dana desa agar digunakan secara tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice bertujuan untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak dengan mengedepankan nilai musyawarah dan kearifan lokal. Hal ini penting karena di wilayah Bangli, nilai-nilai adat masih dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumadana, S.H., M.H., menyoroti berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Bali. Ia berharap Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice dapat menjadi wadah pendampingan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa agar tidak terjadi kebocoran anggaran.

"Bendesa adat sebagai garda terdepan dalam masyarakat Bali harus melek hukum, memahami kondisi lingkungan sekitar, serta menjalankan tugasnya dengan jujur. Jika terjadi permasalahan hukum, kami siap memberikan pendampingan," tutupnya.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, Dandim 1626/Bangli, Kepala Kepolisian Resort Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta perwakilan perangkat desa dan tokoh adat yang turut mengikuti secara daring melalui platform YouTube. (Rls/BB)


Berita Terkini