Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tutup Akses Pantai dan Marak Kampung Warga Asing, Gubernur Koster Akan Perketat Izin Berusaha di Bali

Rabu, 12 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : Gubernur Bali Wayan Koster

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Pasca kasus kampung Rusia dan adanya akses pantai ditutup di masyarakat Gubernur Bali, Wayan Koster akan memperketat izin berusaha khusus mengenai akomodasi pariwisata di Pulau Dewata. Pasalnya, sejumlah hotel, villa maupun restoran di Bali saat beroperasi tidak sesuai izin.

"Membentuk surat edaran Gubernur Bali tentang penertiban usaha pariwisata guna mempertegas implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali," kata Gubernur Koster saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).

Gubernur Koster menyebut usaha-usaha tersebut beroperasi melebihi batas waktu. Karenanya, Gubernur Bali ini akan membentuk peraturan untuk meminimalisir aktivitas usaha-usaha tersebut.

"Jenis Usaha Pariwisata Hotel, Villa, Rumah orang asing yang difungsikan menjadi Villa, Restoran, Beach Club, Karaoke, Spa dan sejenisnya, serta Pemandu wisata, kampung eksklusif seperti kampung Rusia, kampung Ukraina waktu operasi melebihi jam 22.00. Jadi harus dibatasi ini," tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster mengatakan usaha-usah itu juga melanggar sempadan pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal.  

"Menutup akses masyarakat ke pantai terutama untuk kepentingan upacara adat, melanggar batas kesucian Pura serta mengganggu dan menodai kesucian upacara adat," pungkas Koster. (BB)


Berita Terkini