Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Nekat Bangun di Lahan Sengketa, Eka Wijaya Dinilai Langgar Hukum Pidana Penyerobotan Tanah

Sabtu, 08 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Pihak keluarga Jero Kepisah memasang kembali pagar kebun seluas 48,5 are di tanah sengketa yang sebelumnya dirusak pihak AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci yang nekat menerobos dan membawa material dan hendak membangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Sesetan, Denpasar, Sabtu (8/3/2025).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Denpasar. Ketegangan dan situasi memanas terjadi atas kasus tanah seluas 48,5 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Sesetan, Denpasar, pada Sabtu siang (8/3/2025) setelah A A Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci nekat membawa material dan hendak membangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Pasalnya, lahan ini diklaim sebagai milik keluarga besar Jero Kepisah, dengan ahli waris AA Ngurah Oka dan keluarganya. 

Aksi nekat Eka Wijaya ini memicu reaksi dari pengamat sosial I Kadek Mariata, SH yang menyoroti penggunaan lahan sengketa oleh pihak Jero Jambe Suci. Bagi Mariata, tindakan Eka Wijaya dari pihak Jambe Suci sebagai pelanggaran hukum karena tanah yang masih dalam sengketa seharusnya tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak.

“Tanah ini merupakan warisan turun-temurun dari Jero Kepisah, namun sekarang diperlakukan semena-mena. Ada bangunan yang didirikan tanpa izin, padahal perkaranya masih berkaitan dengan dugaan pemalsuan silsilah,” ucap Kadek Mariata dilokasi sengketa, Sabtu (8/3/2025).

Kadek Mariata yang akrab disapa Kadek Garda ini juga mengkritik tindakan yang melarang ahli waris berkebun di tanah mereka sendiri sebelum ada keputusan hukum yang sah.

“Kasus pemalsuan silsilahnya belum diputuskan di pengadilan, tetapi ada pihak yang sudah berani mengambil tindakan sepihak. Ini Bali, lho, tidak bisa seenaknya seperti ini,” sentilnya.

Sebagai pengamat sosial, Kadek Mariata merasa terpanggil dan tidak mau tinggal diam melihat persoalan ini. Ia bahkan menegaskan memiliki bukti terkait sengketa tanah Jero Kepisah dan siap mengungkapkannya ke publik ataupun pihak aparat terkait.

“Saya tidak ingin masyarakat Bali diperlakukan seperti ini. Saya sudah mengumpulkan semua informasi dan akan saya buka nanti,” tegas Kadek Mariata.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Jero Bima menilai aksi ini melanggar hukum karena kepemilikan sah tanah tersebut masih dalam status sengketa dan belum disidangkan di pengadilan

“Saya mengikuti kasus ini sejak 2015 dan sangat mengecam tindakan penyerobotan ini. Ahli waris masih menjalani sidang dan belum ada keputusan yang menetapkan bahwa tanah ini milik Eka Wijaya,” kata Jero Bima kepada media saat ditemui di lokasi, Sabtu (8/3/2025).

Jero Bima yang juga dikenal sebagai Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali meyakini berdasarkan keterangan para penggarap lahan, kepala lingkungan sekitar, serta keputusan SP3 dari PN Denpasar lahan ini adalah milik keluarga Jero Kepisah, bukan Eka Wijaya. 

"Saya mengingatkan agar proses hukum dihormati. Tudingan pemalsuan silsilah masih harus dibuktikan di pengadilan. Jangan bertindak seperti preman, biarkan hukum yang menentukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Praktisi hukum Putu Harry Suandana, SH juga menyoroti tindakan Eka Wijaya yang memasuki lahan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 385 KUHP.

“Itu bisa dilaporkan sebagai penyerobotan tanah. Klaim dengan pipil belum sah sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya.

Sementara ditemui dilokasi lahan bersengketa, saat hendak dikonfirmasi awak media AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci tak mau berkomentar terkait dasar tindakannya dilokasi tanah sengketa. Sampai saat ini, ketegangan kasus sengketa tanah ini masih terus berlanjut dan saling klaim antara kedua pihak dengan pemasangan spanduk didepan pagar dilokasi tanah sengketa tersebut.(BB).


Berita Terkini