Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Endek Printing Banyak Dijual, Gubernur Koster Sebut Rugikan Penenun Endek Bali dan Untungkan Pihak Lain

Sabtu, 08 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : Gubernur Bali Wayan Koster

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Kain endek Bali tenunan harus tetap lestari selamanya. Untuk itulah, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali, dan surat edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali. 

Namun kini Gubernur Koster geram karena regulasi tersebut justru menguntungkan pihak lain, bukan penenun endek Bali dan UMKM/IKM di Bali. Pasar Galiran Klungkung yang kerap menjual endek pabrikan atau printing menjadi sasaran tembak Gubernur Koster. 

Gubernur dua periode asal Sembiran ini, meminta Bupati Klungkung dan elemen terkait segera turun ke lokasi untuk meninjaunya. 

"Pasar Galiran itu, tolong di cek ya, karena banyak endek yang printing dari luar. Bukan endek yang dihasilkan penenun dari Bali. Tolong nanti Bupati (Made Satria) cek ke lokasi," tegas Gubernur Koster saat sertijab Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Balai Budaya setempat.

Gubernur Koster menegaskan Bupati Klungkung harus bertindak tegas untuk menjaga kelestarian endek Bali. Karena kalau bukan pemda setempat siapa lagi. Regulasi yang telah terbitkan gubernur Bali harus ditegakkan. Penenun dan UMKM/IKM di Klungkung harus merasakan dampak dari regulasi yang diterbitkan bukan orang lain dari luar yang berdagang di sana dan menikmati keuntungan. 

"Bukan penenun endek Bali yang sejahtera, masak orang lain. Yang begini-begini harus ditindak dan ditangani tegas oleh Bupati. Harus kerja dengan serius urus rakyat, konsisten, lascarya (tulus, Ikhlas), tegas dan fokus," kata Gubernur Koster.  

Gubernur Koster komitmen tak kenal takut menjaga kelestarian endek Bali. Upaya Koster telah menunjukan progres luar biasa sejak menerbitkan  Pergub Bali nomor 79 tahun 2018 dan SE Gubernur Bali nomor 4 tahun 2021 pada periode pertama memimpin Bali. 

Saat ini endek Bali wajib digunakan setiap selasa oleh instansi pemerintah, swasta, lembaga vertikal, lembaga pendidikan dan semua elemen lainnya. Endek Bali juga kerap dipakai pada momen penting skala nasional dan internasional yang digelar di Bali. (BB)


Berita Terkini