Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Marak Toko Modern Tak Berizin, Dewan Jembrana Minta Ketegasan Pemkab

Kamis, 06 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Jembrana ) kembali meminta pemerintah  Kabupaten Jembrana untuk lebih tegas dalam menertibkan aturan terkait keberadaan toko modern berjaringan yang semakin marak di berbagai wilayah. Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan ekonomi serta melindungi pelaku usaha kecil dan tradisional.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika menyampaikan dari hasil rapat kerja DPRD sebelumnya bersama Dinas DPMPTSP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan serta Pol PP Jembrana , dari 39 toko modern berjaringan hanya 10 yang sudah sudah berijin. Kondisi ini menurutnya perlu sikap yang tegas dan jelas dari dinas terkait untuk mengambil tindakan.

Menjamurnya toko modern berjaringan di berbagai titik telah menimbulkan dampak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan sambung Suastika ,  ada yang beroperasi sangat dekat dengan pasar rakyat . Contohnya di Yehembang dan di Tegal Cangkring Mendoyo. Karena itu, Ia meminta tahun ini jangan lagi ada pembangunan toko moderen berjaringan baru didesa atau dimanapun. Sedangkan yang sudah berdiri , agar mengurus beberapa  ijinnya yang belum lengkap dengan jangka waktu tertentu.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang regulasi , mengecek perijinan dan melakukan penegakan aturan terkait ijin  secara lebih ketat khususnya Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut. Jadi ada kesamaan pemahaman akan ijin ijin  itu. Pemerintah hadir sehingga UMKM  kita tidak dirugikan ,” tegasnya  pada Kamis (6/3).

Menurut Suastika, kondisi terkini menunjukkan bahwa izin pembangunan toko berjaringan di Jembrana masih perlu ditata dengan lebih baik. Perlu ada zonasi yang diatur pemerintah lewat peraturan bupati. ". Contohnya seperti yang yang diterapkan di Denpasar sudah ada zona yang berbeda dan tidak sama jumlahnya . Sudah ditata berapa jumlah toko disatu desa.Termasuk diKawasan wisata memiliki aturan khusus yang berbeda dengan wilayah lainnya,”paparnya.

 Suastika menambahkan, peraturan yang lebih tegas perlu diterapkan, termasuk regulasi yang mengatur izin usaha, pengawasan pembangunan, hingga izin mendirikan bangunan (IMB). "Kami berharap ada konsolidasi yang baik antara perijinan dan sektor perdagangan serta Pol PP. Ada satu kesatuan tidak saling lempar tanggung jawab. Dan ini sudah dimulai ditapa rencana . Sebagai contoh, sebelum pembangunan toko dimulai, pastikan terlebih dahulu bahwa izin sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Pemerintah juga melalui Pol Prades turut mengawasi ketika pembangunan baru dimulai , termasuk mengecek ijin ijinnya . Jangan Ketika sudah berdiri baru ribut, jadi jelas kerjanya,”  tegasnya.

Dewan asal Dapil II Jembrana ini  juga menyoroti kebutuhan untuk memperhatikan keberadaan UMKM lokal. Suastika mengungkapkan bahwa meski saat ini banyak toko modern yang menyertakan berbagai produk UMKM, namun justru banyak produk luar daerah yang mendominasi. "Perlu adanya ruang bagi UMKM lokal kita seperti produk kacang kebon dan keripik bawang agar dapat bersaing secara adil dengan produk luar daerah," imbuhnya.

“Sebagai solusi, ia mengusulkan agar peraturan bupati ditetapkan untuk memberikan ruang khusus bagi produk UMKM di setiap toko modern berjaringan. Langkah ini diharapkan dapat memberi perlindungan lebih bagi pedagang kecil dan pasar tradisional yang sering kali tergerus oleh kehadiran toko modern. “ Kebijakan ini bertujuan untuk memberi ruang kepada pasar tradisional dan usaha kecil agar dapat berkembang dengan sehat dan berkelanjutan ,”ujar pria yang akrab disapa Cohok,

 Lebih lanjut, politisi PDIP kelahiran desa Tuwed ini  minta Pemerintah untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran terkait pembangunan toko modern yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. DPRD Jembrana berharap regulasi baru ini dapat segera diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan toko modern dan perlindungan terhadap UMKM serta pasar tradisional di Jembrana. "Di sisi lain , kami juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan warung tradisional melalui program bedah warung, agar mereka mampu bersaing dengan toko modern dari segi pelayanan dan kualitas," pungkasnya. (BB)


Berita Terkini