Kriminalisasi Ahli Waris Jero Kepisah Makin Terlihat, Tudingan Palsu Penuh Rekayasa Diungkap Para Saksi
Kamis, 06 Maret 2025

Baliberkarya (Ist)
Baliberkarya.com-Denpasar. Tudingan palsu penuh rekayasa yang disertai kriminalisasi dengan kedok pemalsuan silsilah terhadap pihak ahli waris keluarga Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) semakin hari semakin nyata adanya. Rekayasa kasus perdata dipaksakan menjadi pidana yang diduga melibatkan mafia tanah semakin nyata terlihat dalam setiap kesaksian persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/3/25) tudingan palsu terkait pemalsuan silsilah Ahli Waris Jero Kisah, A A Ngurah Oka (Ngurah Oka atau Turah Oka) selaku terdakwa yang menjadi korban mafia tanah yang menjadi perhatian publik dan media massa ini mantan Kepala BPN Denpasar I Ketut Suburdjo mengaku dalam persidangan bawah dalam dokumen warkah tanah yang dibacanya atas nama I Gusti Raka Ampug itu di Puri Kepisah. "Yang saya baca bukan Puri Jambe Suci,” ucap I Ketut Suburdjo selaku mantan Kepala BPN Denpasar periode 2018 tersebut.
Persidangan kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi mantan pegawai BPN Denpasar dan dalam kesaksiannya, tidak satupun membenarkan tuduhan pelapor Eka Wijaya. Bahkan dari sekian banyak saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dihadapkan di muka sidang justru menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan serta sah itu tanah milik Ngurah Oka.
Eka Wijaya yang awalnya menuduh AA Ngurah Oka memalsukan silsilah almarhum I Gusti Raka Ampug, justru diterangkan mantan pegawai BPN Denpasar itu bahwa I Gusti Raka Ampug dimaksud adalah leluhur Ngurah Oka dari Jero Kepisah. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar hingga kini belum ada bukti fisik yang jelas terkait surat silsilah waris yang diduga dipalsukan.
“Dalam dokumen warkah tanah yang saya baca, atas nama I Gusti Raka Ampug itu di Puri Kepisah, bukan Puri Jambe Suci,” jelas Kepala BPN Denpasar 2018, I Ketut Suburdjo saat ditanya JPU dalam persidangan di PN Denpasar.
Setali tiga uang, 4 saksi mantan pegawai BPN Denpasar diantaranya, Happy Eka Sary, Kasubsi Sengketa, Nyoman Supriyantara, Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah, Sukakartini Yasa, Sekretaris Tim Sidang dan Sintya Dewi mengungkapkan bahwa dalam dokumen warkah tertulis jelas nama I Gusti Raka Ampug berasal dari Jero Kepisah. Kelima orang saksi yang dihadirkan oleh JPU bukanlah saksi fakta, melainkan pegawai dari ATR/BPN Denpasar dan mereka hanya memberikan keterangan mengenai dokumen warkah tanah yang mencantumkan asal-usul kepemilikan dari Jero Kepisah, bukan Jero Jambe Suci.
Tuduhan mengada-ada AA Eka Wijaya dari keluarga Jero Jambe Suci terhadap AA Ngurah Oka dari keluarga Jero Kepisah dalam perkara pemalsuan silsilah yang dilaporkan terkait klaimnya atas tanah waris keluarga Jero Kepisah semakin kentara yang diduga ada permainan patgulipat yang melibatkan sejumlah pejabat terkait. Apalagi, fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuat Eka Wijaya semakin tersudut. Bahkan secara terang-terangan Ketua Majelis Hakim Heryanti dengan tegas menyatakan seluruh saksi yang dihadirkan jaksa, tak relevan dan bukan merupakan saksi fakta.
Tim kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka, I Made Putra Somya, SH, MH bersama Kadek Duarsa, SH, MH, CLA usai persidangan mengatakan, keterangan seluruh saksi mantan pegawai BPN Denpasar justru memberatkan tuduhan pelapor Eka Wijaya. Made Somya juga mengamini pernyataan saksi yang menyebutkan ini adalah sengketa kepemilikan. Menurutnya, dari saksi-saksi itu kita dapat point bahwa yang membuat silsilah itu tidak hanya terdakwa saja karena ada 14 orang dan terdakwa hanya berlaku sebagai kuasa dari 14 orang itu.
“Mengapa hanya klien kami, Anak Agung Ngurah Oka, yang dijadikan terdakwa?”. Dimana ada sertifikat yang kemudian dihasilkan juga ada 14 nama di dalamnya," sentil Made Somya bersama Kadek Duarsa.
Baik Made Somya maupun Kadek Duarsa menyoroti ketidakkonsistenan dalam kasus ini karena silsilah waris tersebut tidak dibuat oleh terdakwa seorang diri, melainkan ditandatangani oleh 14 orang lainnya. Menurutnya, jika memang JPU ingin membuktikan penggunaan silsilah yang diduga palsu, seharusnya ada bukti kuat dan Mantan Kepala BPN sendiri sudah menegaskan bahwa ini adalah sengketa kepemilikan tanah, bukan pemalsuan dokumen.
"Jika memang ini hanya sengketa kepemilikan, mengapa klien kami harus duduk di kursi terdakwa?”. Dan yang paling penting disini tidak ada I Gusti Raka Ampug dari Jero Jambe Suci. Semua dari Banjar Kepisah. Artinya Raka Ampug adalah leluhur dari terdakwa itu sendiri,” kata Made Somya didampingi Kadek Duarsa.
Semakin terbukti dari berbagai kesaksian ini serta kesaksian para saksi yang dihadirkan JPU dalam setiap persidangan semakin memperkuat dugaan bahwa perkara Ngurah Oka dari Jero Kepisah penuh rekayasa dan permainan patgulipat oknum aparat penegak hukum.
Publik kini menanti hati nurani dan keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengetok patu untuk memutuskan persidangan yang diharapkan memihak keadilan dan kebenaran sehingga supremasi hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



