Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Siapkan 15 Perda Baru, Gubernur Koster Pastikan Keseimbangan Investasi dengan Kearifan Lokal Serta Kesejahteraan Masyarakat Bali

Rabu, 05 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Gubernur Bali Dr. Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/25).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Dr. Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mengatur pembangunan Bali secara terencana dan berkelanjutan dengan menyiapkan 15 peraturan daerah (perda) baru. Regulasi ini mencakup pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perlindungan pantai bagi kepentingan masyarakat lokal.

“Ini dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, maka akan segera dibentuk sejumlah Peraturan Daerah,” ucap Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/25).

Koster menyoroti dampak investasi pariwisata yang kian mempersempit ruang gerak masyarakat lokal, khususnya dalam mengakses pantai untuk keperluan upacara adat dan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi perlindungan pantai menjadi salah satu prioritas dalam paket perda yang disiapkan.

“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai karena masyarakat lokal itu semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upakara adat dan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, Koster juga mengajukan perda terkait pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi, serta pengaturan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Berikut daftar 15 perda yang akan diterbitkan:

1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru

2. Menjaga Kesucian Gunung

3. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Memberi Kepastian Hukum bagi Investor

4. Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Pencegahan Praktik Nominee

5. Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal

6. Perlindungan Wisatawan di Bali

7. Penertiban Usaha Pariwisata

8. Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata

9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan

10. Pembentukan BUMD Pangan

11. Pembentukan BUMD Air

12. Pembentukan BUMD Energi Bersih

13. Pembentukan BUMD Transportasi

14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali

15. Badan Ekonomi Kreatif dan Digital

Dengan adanya perda baru ini, Gubernur Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, kearifan lokal, serta kesejahteraan masyarakat Bali.(BB).


Berita Terkini