Siapkan 15 Perda Baru, Gubernur Koster Pastikan Keseimbangan Investasi dengan Kearifan Lokal Serta Kesejahteraan Masyarakat Bali
Rabu, 05 Maret 2025

Foto: Gubernur Bali Dr. Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/25).
Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Dr. Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mengatur pembangunan Bali secara terencana dan berkelanjutan dengan menyiapkan 15 peraturan daerah (perda) baru. Regulasi ini mencakup pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perlindungan pantai bagi kepentingan masyarakat lokal.
“Ini dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, maka akan segera dibentuk sejumlah Peraturan Daerah,” ucap Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/25).
Koster menyoroti dampak investasi pariwisata yang kian mempersempit ruang gerak masyarakat lokal, khususnya dalam mengakses pantai untuk keperluan upacara adat dan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi perlindungan pantai menjadi salah satu prioritas dalam paket perda yang disiapkan.
“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai karena masyarakat lokal itu semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upakara adat dan ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, Koster juga mengajukan perda terkait pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi, serta pengaturan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Berikut daftar 15 perda yang akan diterbitkan:
1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru
2. Menjaga Kesucian Gunung
3. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Memberi Kepastian Hukum bagi Investor
4. Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Pencegahan Praktik Nominee
5. Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal
6. Perlindungan Wisatawan di Bali
7. Penertiban Usaha Pariwisata
8. Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata
9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan
10. Pembentukan BUMD Pangan
11. Pembentukan BUMD Air
12. Pembentukan BUMD Energi Bersih
13. Pembentukan BUMD Transportasi
14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali
15. Badan Ekonomi Kreatif dan Digital
Dengan adanya perda baru ini, Gubernur Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, kearifan lokal, serta kesejahteraan masyarakat Bali.(BB).
- TAGS:
- Gubernur Koster
- 15 Perda
- Perda Baru
- Peraturan Daerah Bali
- Keseimbangan Investasi
- Kearifan Lokal Bali
- Kesejahteraan Masyarakat Bali
- Gubernur Bali Wayan Koster
- Pengendalian Alih Fungsi Lahan
- Lahan Produktif
- Akses Pantai
- Perlindungan Pantai
- Dampak Investasi
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Bali Era Baru
- Kesucian Gunung
- Tata Ruang Bali
- Tata Kelola Transportasi Pariwisata
- Pengendalian Toko Modern Berjaringan
- Baliberkarya
- Viral
- Media Online Bali
- Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



