Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dugaan Pengoplosan BBM Subsidi, Konsumen Didorong Gugat Secara Class Action

Jumat, 28 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Putu Armaya, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Berita mengenai dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite menjadi Pertamax menggemparkan masyarakat. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, SH., MH., menyatakan bahwa jika konsumen menemukan indikasi tersebut, mereka dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat secara class action terhadap Pertamina dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan.

Armaya menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). "Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan. Jika mereka membeli Pertamax yang seharusnya memiliki RON 92 dengan harga lebih mahal, tetapi justru mendapatkan Pertalite dengan RON 90, maka ini jelas merugikan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 62 UUPK yang mengatur larangan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

YLPK Bali mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman berat bagi pelaku, termasuk pencabutan izin operasi bagi SPBU yang terbukti melakukan praktik curang. "Kami meminta Pertamina untuk transparan dalam memberikan informasi mengenai kualitas BBM yang dijual dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan pengoplosan ini," kata Armaya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, YLPK Bali menerima banyak pengaduan terkait layanan di SPBU, mulai dari pelayanan operator, keakuratan meteran, hingga dugaan BBM yang kualitasnya tidak sesuai standar. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap kualitas BBM Pertamina yang beredar di masyarakat, termasuk di Bali.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dari standar yang ditetapkan pemerintah. Hasil pemeriksaan reguler juga harus diumumkan secara transparan agar konsumen merasa terlindungi. Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan akurat harus dijamin," tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Armaya meminta Menteri ESDM untuk segera membentuk tim guna memastikan spesifikasi BBM sesuai standar dan merespons keresahan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Bali, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penjualan BBM. "Jika ada bukti yang cukup, kami siap melakukan gugatan hukum atau class action demi memperjuangkan hak-hak konsumen di Bali," pungkasnya. (BB)


Berita Terkini