Akhirnya, Mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh Bayar Uang Pengganti ke Kejari Jembrana
Rabu, 26 Februari 2025

Ket poto: Kejari Jembrana terima uang pengganti dari mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh
Baliberkarya.com - Jembrana. I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mantan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke luar negeri, akhirnya mengembalikan sebagian uang korupsi yang dilakukannya. Ia menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 300 juta dari total Rp 372 juta yang dikorupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat jumpa pers menjelaskan uang pengganti tersebut telah diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara. "Total nilai uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD tersebut Rp300 juta dan masih ada kekurangan sebesar Rp72 juta," ujarnya, Rabu (26/02/2025).
Meyke menambahkan, pengembalian uang pengganti ini akan mempengaruhi tuntutan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. "Sesuai SOP, pengembalian kerugian ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap hukuman yang diterima terdakwa. Sehingga penerapan pasalnya nanti akan disesuaikan dengan fakta di persidangan," jelasnya.
Saat ini, terdakwa sedang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan surat tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Rencana sidang tuntutan pekan depan. Tentunya didasarkan atas pasal yang bisa dibuktikan," kata Meyke.
Meyke juga menegaskan bahwa setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), uang pengganti tersebut akan dikembalikan ke LPD Yehembang Kauh. "Apabila perkaranya sudah inkrah, nantinya uang tersebut dikembalikan ke LPD Yehembang Kauh agar lembaga perkreditan desa tersebut bisa berkembang lagi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik di desa tersebut," ucapnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



