Penertiban Toko Modern di Jembrana, Batas 41 Toko, Perizinan Diperketat
Selasa, 25 Februari 2025

Ket poto: Salah satu toko modern berjejaringan disidak tim gabungan di Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana bersama Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko modern berjejaring di Kabupaten Jembrana. Sidak ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan izin usaha yang dimiliki oleh toko-toko tersebut.
Beberapa aspek perizinan yang diperiksa meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), serta Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan, tim telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola toko modern berjejaring tujuh hari sebelum sidak dilakukan.
“Hari ini merupakan hari kedelapan kami turun untuk mengecek perizinan. Kami menyasar tujuh toko, terdiri dari empat Indomaret dan tiga Alfamart,” ujarnya, Selasa (25/2).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jaya, mayoritas toko Indomaret telah memiliki izin lengkap, kecuali STPW yang baru diajukan. Sementara itu, beberapa toko Alfamart belum dapat menunjukkan izin yang diminta. Sesuai prosedur, pihaknya memberikan waktu 15 hari kepada pengelola toko untuk melengkapi perizinan.
“Jika dalam 15 hari mereka belum bisa menunjukkan izin, akan diberikan teguran bertahap, yaitu teguran pertama selama tujuh hari, teguran kedua selama tiga hari, dan teguran ketiga selama tiga hari. Jika tetap tidak melengkapi izin, kami akan menghentikan sementara operasional toko tersebut,” tambahnya.
Saat ini, imbuh Jaya, terdapat 41 toko modern berjejaring di Jembrana. Berdasarkan keputusan rapat DPRD Jembrana, jumlah tersebut seharusnya dibatasi hanya 40 toko. Namun, ada satu tambahan sehingga totalnya kini menjadi 41 toko. “Ke depan, tidak akan ada lagi toko modern yang dibangun di wilayah Jembrana itu sesuai hasil rapat kemarin di DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Perizinan IB Rai Tama menjelaskan bahwa dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS), toko berjejaring dengan nama yang sama hanya membutuhkan satu izin NIB. “Namun, jika nama berbeda, maka izinnya juga harus berbeda,” ucapnya.
Terkait banyaknya toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional, IB Rai Tama mengakui bahwa sebelumnya telah ada aturan mengenai radius toko modern dengan pasar tradisional yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat melalui sistem OSS, aturan tersebut kemungkinan akan direvisi kembali,” pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



