Keadilan Restoratif Jaksa Ngotot Korban Kriminalisasi Ditahan, Majelis Hakim Justru Bebaskan Dewa Gede Mahaputra
Jumat, 21 Februari 2025

Baliberkarya (Ist)
Baliberkarya.com - Denpasar. Sidang dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi bernama Dewa Gede Maha Putra (48 tahun) yang bukan sebagai agen atau penyalur tenaga kerja dan dijebloskan ke ruang tahanan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis sore (20/2/2025).
Kasus yang menjadi perhatian publik ini telah memutuskan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif namun Dewa Gede Maha Putra asal Banjar Triwangsa, Desa Babakan, Gianyar yang merasa menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pemberangkatan PMI oleh pihak Jaksa ngotot untuk ditahan untuk menjalani sidang putusan Kamis minggu depan 27 Pebruari 2025, namun Majelis Hakim akhirnya memberi keputusan berbeda dengan keinginan Jaksa yakni membebaskan terdakwa Dewa Gede Mahaputra berupa tahanan kota dan tidak lagi ditahan di Lapas.
Dalam kasus dugaan penipuan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Maldives, Majelis Hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan, SH didampingi hakim anggota Dewi Santini, SH, MH, dan Made Wiguna, SH, MH mengabaikan tuntutan jaksa Fauzi yang ngotot ingin menahan terdakwa dan menetapkan kebebasan terdakwa Dewa Gede Maha Putra dari Rutan Gianyar berdasarkan Surat Penetapan No. 21/Pid. Sus/2025/PN Gin.
Majelis Hakim berpandangan bahwa perkara aquo telah ditempuh secara Restorative Justice (keadilan restoratif). Sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak antara pelapor Putu Yogi Pratama dengan terdakwa dan pemberian ganti rugi Rp10 juta.
Kuasa Hukum Terdakwa Dewa Gede Mahaputra, Dr Ida Bagus Astina, SH, MH, MBA, CLA bersama Made Sulendra, SH serta istri Dewa Gede Maha Putra mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas kebebasan Dewa Gede Maha Putra sehingga tak lagi mendekam di jeruji besi dan dapat berkumpul lagi dengan seluruh keluarganya.
"Terima kasih banyak kepada Majelis Hakim sudah mempertimbangkan dan hari ini klien kami (Dewa Gede Mahaputra) dilepas dan tidak lagi bermalam-malam di hotel prodeo (tahanan lapas) sehingga bisa berkumpul dengan seluruh keluarga," ucap Dr Ida Bagus Astina, SH, MH, MBA, CLA didampingi rekannya Made Sulendra, SH serta Ni Made Budiasih selaku istri Dewa Gede Maha Putra.
Untuk diketahui, kasus ini bergulir awalnya Dewa Gede Maha Putra berniat baik membantu memberikan informasi dan advise (nasihat) kepada pemuda asal Tabanan, Putu Yogi Pratama (23) terkait peluang kerja keluar negeri, apesnya justru menerima nasib buruk.
Pria asal Banjar Triwangsa, Desa Babakan, Gianyar, Dewa Gede Maha Putra (48) yang bukan sebagai agen atau penyalur tenaga kerja justru dilaporkan dan dijebloskan ke ruang tahanan dan menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Sebelumnya Yogi yang berangkat kerja ke Maldives (Maladewa) dengan jalur mandiri awalnya berniat konsultasi permasalahan terkait kekecewaan kerja di luar negeri gajinya tidak sesuai kontrak kerja ke pihak kepolisian Polda Bali dan diminta melaporkan kasusnya ke penyidik Polda Bali.
“Waktu itu saya kira dipertemukan dengan Pak Dewa ternyata tidak, hingga akhirnya pak dewa wajib lapor, dan saat wajib lapor saya sudah ada perjanjian damai yang disaksikan keluarga kedua belah pihak, pada Agustus 2024 lalu karena bukan pak Dewa yang memberangkatkan saya, melainkan jalur mandiri,” beber Yogi kepada majelis hakim dalam sidang sebelumnya.
Selanjutnya, ia datang ke pengadilan setelah tahu Dewa Gede Maha Putra disidangkan. “Surat pencabutan BAP sudah saya ajukan ke Polda tapi disuruh tunggu hingga saat ini sampai sidang ini. Dana Rp22 juta yang digunakan untuk urus surat-surat dulu diserahkan ke terdakwa, dalam surat damai sudah dikembalikan Rp10 juta, saya ikhlas karena ini murni kesalahan saya,” jelas Yoga seraya mengaku menyadari kesalahannya atas informasi dari rekan pekerja luar negeri, bahwa ia berangkat sendiri, bukan oleh terdakwa.
Sementara, Dr Ida Bagus Putu Astina SH, MH, MBA, CLA, selaku kuasa hukum Dewa Gede Maha Putra menjelaskan kliennya sejak dahulu tak pernah punya masalah hukum. “Sejak awal saya dampingi terdakwa dan bahkan kenal beliau semasa kerja menjadi PMI dulu, tidak pernah ada masalah hukum dan apa yang terjadi saat ini murni ketidakjelian penyidik,” kritiknya.
Pria humoris yang kerap disapa Ajik Astina menegaskan pelapor Putu Yogi yang saat itu hendak konsultasi di Polda Bali malah disuruh membuat laporan dan bahkan sudah ajukan pencabutan BAP, namun tidak jelas, hingga sampai ke persidangan.
“Yoga itu berangkat ke Madives secara mandiri, yang awalnya berkonsultasi ke klien kami, karena klien kami dianggap tahu posisi lowongan kerja, selanjutnya atas kemauan pelapor meminta tolong ke klien untuk mengurus administrasi, kemudian ia wawancara sendiri dengan pihak perekrutan dan berangkat setelah pasport, serta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN),” terang Ajik Astina.
Menurut Ajik Astina, KTKLN itu sudah menerangkan bahwa Yoga berangkat sendiri dan bukan diberangkatkan agensi dan yoga bekerja dari November 2023 hingga Februari 2024.
“Jelas di sini, apa yang dialami Yoga yang dikontrak gajinya 300 dolar kemudian hanya dikasi 166 dolar, adalah masalahnya sendiri sehingga ia pulang paksa setelah kerja tiga bulan,” rinci Astina yang juga mantan pekerja migran ini.
Ajik Astina kembali menegaskan karena ini sudah berproses di pengadilan sehingga menjadi pelajaran untuk semua, termasuk penyidik agar jeli dalam melihat kasus dan tidak terjadi kasus seperti ini lagi.
“Walaupun klien kami mendapat catatan hukum, kami terima digelar Restoratif Justice dan ini pelajaran untuk kita semua agar jeli terhadap Masalah hukum, agar tidak ada korban baru lagi dan berharap klien kami segera dibebaskan,” tegas pengacara yang juga Ketua Dewan Reklasering (konsep pengembalian harkat martabat manusia)Bali ini.
Untuk diketahui, kasus ini bergulir awalnya Dewa Gede Maha Putra berniat baik membantu memberikan informasi dan advise (nasihat) kepada pemuda asal Tabanan, Putu Yogi Pratama (23) terkait peluang kerja keluar negeri, apesnya justru menerima nasib buruk.
Pria asal Banjar Triwangsa, Desa Babakan, Gianyar, Dewa Gede Maha Putra (48) yang bukan sebagai agen atau penyalur tenaga kerja justru dilaporkan dan dijebloskan ke ruang tahanan dan menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Sebelumnya Yogi yang berangkat kerja ke Maldives (Maladewa) dengan jalur mandiri awalnya berniat konsultasi permasalahan terkait kekecewaan kerja di luar negeri gajinya tidak sesuai kontrak kerja ke pihak kepolisian Polda Bali dan diminta melaporkan kasusnya ke penyidik Polda Bali.
“Waktu itu saya kira dipertemukan dengan Pak Dewa ternyata tidak, hingga akhirnya pak dewa wajib lapor, dan saat wajib lapor saya sudah ada perjanjian damai yang disaksikan keluarga kedua belah pihak, pada Agustus 2024 lalu karena bukan pak Dewa yang memberangkatkan saya, melainkan jalur mandiri,” beber Yogi kepada majelis hakim dalam sidang sebelumnya.
Selanjutnya, ia datang ke pengadilan setelah tahu Dewa Gede Maha Putra disidangkan. “Surat pencabutan BAP sudah saya ajukan ke Polda tapi disuruh tunggu hingga saat ini sampai sidang ini. Dana Rp22 juta yang digunakan untuk urus surat-surat dulu diserahkan ke terdakwa, dalam surat damai sudah dikembalikan Rp10 juta, saya ikhlas karena ini murni kesalahan saya,” jelas Yoga seraya mengaku menyadari kesalahannya atas informasi dari rekan pekerja luar negeri, bahwa ia berangkat sendiri, bukan oleh terdakwa.
Sementara, Dr Ida Bagus Putu Astina SH, MH, MBA, CLA, selaku kuasa hukum Dewa Gede Maha Putra menjelaskan kliennya sejak dahulu tak pernah punya masalah hukum. “Sejak awal saya dampingi terdakwa dan bahkan kenal beliau semasa kerja menjadi PMI dulu, tidak pernah ada masalah hukum dan apa yang terjadi saat ini murni ketidakjelian penyidik,” kritiknya.
Pria humoris yang kerap disapa Ajik Astina menegaskan pelapor Putu Yogi yang saat itu hendak konsultasi di Polda Bali malah disuruh membuat laporan dan bahkan sudah ajukan pencabutan BAP, namun tidak jelas, hingga sampai ke persidangan.
“Yoga itu berangkat ke Madives secara mandiri, yang awalnya berkonsultasi ke klien kami, karena klien kami dianggap tahu posisi lowongan kerja, selanjutnya atas kemauan pelapor meminta tolong ke klien untuk mengurus administrasi, kemudian ia wawancara sendiri dengan pihak perekrutan dan berangkat setelah pasport, serta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN),” terang Ajik Astina.
Menurut Ajik Astina, KTKLN itu sudah menerangkan bahwa Yoga berangkat sendiri dan bukan diberangkatkan agensi dan yoga bekerja dari November 2023 hingga Februari 2024.
“Jelas di sini, apa yang dialami Yoga yang dikontrak gajinya 300 dolar kemudian hanya dikasi 166 dolar, adalah masalahnya sendiri sehingga ia pulang paksa setelah kerja tiga bulan,” rinci Astina yang juga mantan pekerja migran ini.
Ajik Astina kembali menegaskan karena ini sudah berproses di pengadilan sehingga menjadi pelajaran untuk semua, termasuk penyidik agar jeli dalam melihat kasus dan tidak terjadi kasus seperti ini lagi.
“Walaupun klien kami mendapat catatan hukum, kami terima digelar Restoratif Justice dan ini pelajaran untuk kita semua agar jeli terhadap Masalah hukum, agar tidak ada korban baru lagi dan berharap klien kami segera dibebaskan,” tegas pengacara yang juga Ketua Dewan Reklasering (konsep pengembalian harkat martabat manusia)Bali ini. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



