Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Perkelahian WNA dan Security di Finns Beach Club, Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka

Kamis, 20 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Bali pada Jumat (20/2) terkait kasus perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan petugas keamanan (security) di Finns Beach Club. Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy, S.I.K., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Kusmayadi, S.I.K., Kabid Labfor Kombes Pol Ketut Sukena, S.I.K., dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara, S.I.K., memaparkan perkembangan penanganan kasus yang terjadi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WITA di Finns Beach Club, Jl. Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Dalam kasus ini, kedua belah pihak saling melaporkan dan mengklaim sebagai korban. Pihak WNA melaporkan security Finns Beach Club ke Polres Badung, sementara pihak security melaporkan WNA ke Ditreskrimum Polda Bali.

Berdasarkan hasil penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 Februari 2025, Satreskrim Polres Badung menetapkan delapan orang tersangka dari pihak security Finns Beach Club. Para tersangka, yaitu IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM, diduga secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap dua WNA Australia berinisial JE dan MR. Para tersangka telah ditahan sejak 18 Februari 2025.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan memukul dan menendang bagian wajah dan perut korban, memiting hingga korban terjatuh. Salah satu pelaku, INM, menendang dan menginjak kaki korban sebelum korban dibawa ke area parkir staf Finns Beach Club,” jelas Kapolda Bali.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara. Kapolda Bali menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sementara itu, terkait laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, hasil penyidikan menetapkan satu orang tersangka dari pihak WNA, yakni MR (30), warga negara Australia. MR telah ditahan sejak 14 Februari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR bersama rekan-rekannya diduga memicu keributan di Finns Beach Club. Setelah keributan terjadi, MR mendekati dan mendorong petugas keamanan Finns Beach Club berinisial IMBY, lalu memukul wajah korban dengan tangan kanan yang mengepal. Akibat pemukulan tersebut, IMBY terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri, mengalami luka robek di kepala bagian belakang, bibir atas dan bawah berdarah, kehilangan dua gigi bawah bagian depan, serta mengalami pendarahan pada hidung. Korban kemudian dibawa ke Klinik MHC, mitra medis Finns Beach Club, oleh rekannya berinisial DS dan DW.

MR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bali. Polda Bali akan memperketat penempatan personel Polri di lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas untuk mencegah kejadian serupa. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, terukur, dan tegas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Bali. (BB)


Berita Terkini