Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kade! Prostitusi Flame Spa, Jaksa Hanya Tuntut Ringan 9 Bulan dari Ancaman 12 Tahun Penjara

Kamis, 20 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket Poto: Flame SPA

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pasca tuntutan ringan terhadap pemilik Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, dalam kasus prostitusi terselubung kini menuai sorotan publik. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya menuntut hukuman 9 bulan penjara, meskipun ancaman maksimal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mencapai 12 tahun penjara.

Terkait hal itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi wartawan terkait soal tuntutan jaksa kepada para terdakwa, ia menyebutkan semuanya dituntut 9 bulan penjara dan dikenakan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP terkait tindak pidana Pornografi.

"Masing-masing 9 bulan (tuntutan jaksa, red). Diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Eka Sabana kepada wartawan lewat sambungan telepon di Denpasar, Rabu (19/02/2025).

Untuk agenda sidang lanjutan, Eka Sabana menyebut tanggal 25 Februari 2025 dan sidangnya tertutup lantaran kasus dugaan pornografi.

"Karena sidang tertutup untuk umum, tolong agar pemberitaannya hanya mengutip amar putusannya saja, sisanya tolong narasi deskripsi ngih," pintanya.

Tuntutan jaksa ini tentu saja menimbulkan kontroversial dibandingkan dengan kasus lain yang melibatkan unsur pornografi tetapi tanpa komersialisasi. Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus video pribadi yang menjerat musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010. Saat itu, Ariel dihukum 3,5 tahun penjara meskipun tidak ada unsur transaksi atau eksploitasi ekonomi dalam kasusnya.

Namun dalam kasus Flame Spa, yang jelas-jelas beroperasi secara sistematis dan melibatkan keuntungan besar, hukuman yang dituntut jauh lebih ringan. Sebelumnya kasus ini juga sempat disorot Ketua DPRD Bali dan sejumlah politisi, termasuk Gubernur Bali terpilih Wayan Koster yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra positif Pulau Dewata.

“Saya mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” tegas Koster, Senin (16/12/2024).

Apalagi Bali dikenal sebagai destinasi wisata berbasis adat dan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kearifan lokal. Namun, keberadaan bisnis prostitusi terselubung seperti Flame Spa justru mencoreng citra pariwisata Bali. Berkedok memperkuat daya tarik budaya yang luhur, praktik ilegal ini justru merusak tatanan sosial dan mereduksi pariwisata Bali menjadi sekadar objek eksploitasi bisnis gelap.

Masyarakat Bali yang selama ini berjuang menjaga nilai-nilai budaya merasa dirugikan dengan maraknya bisnis prostitusi berkedok tempat spa. Keberadaan tempat-tempat seperti ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan persepsi buruk terhadap Bali di mata wisatawan mancanegara.

Kasus ini bermula dari penggerebekan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024 menemukan praktik prostitusi langsung di dalam spa, dengan terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang.

Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk pemilik Flame Spa yang juga dikenal sebagai selebgram. Fakta bahwa omzet harian bisnis ilegal ini mencapai Rp 180-200 juta, atau sekitar Rp 6 miliar per bulan, membuat publik bertanya-tanya mengapa tuntutan hukuman begitu sangat ringan yang dinilai penegakan hukum tajam kebawah namun tumpul keatas. (BB)


Berita Terkini