Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP 4 Februari 2025
Selasa, 04 Februari 2025

Ilustrasi (Ist)
Keterangan Tertulis
Baliberkarya.com - Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, berikut kami sampaikan pembaruan informasi terkini:
1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
a. Pembuatan Bukti Potong PPh
Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema: Input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP. Mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal). Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di Coretax DJP.
b. Penggunaan NIK dalam Pembuatan Bukti Potong
Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Sistem akan menerbitkan NPWP sementara (temporary TIN), namun bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan dan tidak akan masuk (ter-prepopulated) ke SPT Tahunan.
Agar bukti potong dapat ter-prepopulated pada SPT, penerima penghasilan diimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP. Panduan aktivasi akun dapat diakses di Coretax DJP.
c. Statistik Penerbitan Bukti Potong PPh
Per 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 sebanyak 1.259.578. Rinciannya:
Instansi pemerintah: 263.871 bukti potong 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap 17.758 bukti potong PPh unifikasi
Non-instansi pemerintah: 995.707 bukti potong 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap 415 bukti potong PPh 26366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Baca juga:
Kritik ESDM dan Pertamina, Nyoman Parta Apresiasi Langkah Cepat Prabowo Atasi Keresahan Gas Melon
2. Faktur Pajak
Per 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB: Wajib pajak yang memperoleh sertifikat digital atau elektronik: 508.679. Wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak: 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025: 30.143.543. Jumlah faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui: 26.313.779.
3. Surat Teguran
Penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.
Wajib pajak yang menerima Surat Teguran berulang atau menemukan ketidaksesuaian data diimbau untuk melakukan pengecekan di Coretax DJP dan menginformasikan melalui:
Helpdesk unit kerja DJP.
Kring Pajak di 1500 200 (dilengkapi dokumen pendukung).
DJP akan terus memastikan bahwa penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran dalam sistem Coretax DJP berjalan sesuai ketentuan. Kami mengapresiasi kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien.
Panduan dan Bantuan
Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP di Coretax DJP. Jika terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



