Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Peradi SAI Resmi Keluarkan Ni Komang Monica Christin Dani, S.H, M.kn

Senin, 20 Januari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket Poto: Foto Istimewa: Monica Christin Dani, S.H, M.kn (kiri baju biru muda) bersama mantan kliennya.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tindakan tegas diambil oleh Dewan Kehormatan Peradi SAI yang dipimpin oleh I Made “Ariel” Suardana, SH,MH. Karena melanggar kode etik advokat, seorang pengacara wanita bernama Ni Komang Monica Christin Dani, S.H, M.kn resmi dipecat dalam sidang berlangsung, Jumat 17 Januari 2025.

Informasi yang dihimpun, aktivis yang juga advokat senior ini tampaknya tak mau Profesi Advokat tercoreng oleh Oknum Advokat yang nakal. Hal ini terungkap  dalam putusan etik yang dibacakan dalam sidang, berlangsung di Kantor Peradi SAI Denpasar, langkah tegas yang diambil itu berdasarkan pengaduan seorang Warga Negara Asing.

WNA bernama Adam Richard Swope kelahiran Pennsylvania, USA, terhadap  Advokat Ni Komang Monica Christin Dani, S.H, M.kn atas beberapa tindakan yang dianggap merugikan dirinya. Pengaduan ini diajukan ke hadapan Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar I Made “ Ariel “ Suardana, SH, MH.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengadakan sidang secara tertutup. Dalam persidangan yang digelar beberapa kali sejak bulan November 2024 sampai dengan Januari 2025, akhirnya menjatuhkan putusan yang cukup tragis. Teradu bernama  Ni Komang Monica Christin Dani, S.H, M.kn atas beberapa perbuatannya.

"Ya, salah satu yaitu meminta lawyer fee yang tidak pantas," ungkap “Ariel”, Minggu (19/1). 

Selain itu, membebankan biaya-biaya yang tidak perlu, menakut-nakuti pengadu kemudian meminta uang yang diakuinya akan diserahkan kepada pejabat tertentu. Namun faktanya uang itu tidak pernah dibayarkan dan  juga menahan paspor.

"Pengacara yang satu ini nekat menahan dokumen perusahaan Pengadu, serta melakukan perbuatan tercela lainnya," cetus pengacara yang banyak tangani kasus, baik pidana, perdata, perbankan dan lain sebagainya.

Karena itu, Ketua Majelis Hakim yang diketuai  I Made “ Ariel “ Suardana, SH., MH didampingi Hakim Anggotanya Wayan Sedana, S.H, M.Kn, A.A. Mayun W. S.H., DR. I Ketut Westra, S.H., M.H., DR. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menjatuhkan putusan yaitu Menyatakan Teradu secara Sah dan Meyakinkan melakukan Pelanggaran berat Kode Etik Advokat.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf f dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 2, Pasal 3 huruf h, Pasal 4 huruf b, Huruf c, Huruf d, huruf e, huruf k  junto Pasal 16 angka 1 Huruf d dan Pasal 16 angka 2 Huruf d, Kode Etik Advokat Indonesia.

Kemudian Menghukum Teradu dengan pemberhentian tetap dari praktek profesi sebagai Advokat dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Teradu yang sebelumnya mengajukan mengundurkan diri dalam proses persidangan sama sekali tidak digubris oleh Majelis Hakim dan dianggap Teradu mundur setelah perkara telah terregistrasi.

Dan Teradu sudah pernah menyampaikan jawaban tertulis atas pengaduan tersebut,  karena itu Teradu dianggap tunduk atas proses yang sudah berlangsung. Bahkan Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita, SH, MH sebelum perkara ini masuk ke Meja Dewan Kehormatan sudah pernah memediasi.

Namun Teradu tidak mau berdamai dan akan meladeni Pengaduan Pengadu.
Atas hal tersebut Majelis Hakim tetap menyidangkan perkara ini dan menilai semua perbuatan yang Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena itu Teradu dijatuhi sanksi pemecatan. Sidang berjalan hampir 2 jam ini dihadiri oleh puluhan anggota Peradi SAI Denpasar serta pengunjung lainnya. (BB)


Berita Terkini