Tiga OPD di Bangli Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun 2024
Selasa, 31 Desember 2024
Dok Humas Bangli
Baliberkarya.com - Bangli, Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (31/12/2024). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah.
Kegiatan ini mengacu pada beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Bupati Bangli Nomor 12 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip dan Keputusan Bupati Bangli Nomor 000.5.6/21/2023 tentang Pembentukan Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip Tahun Anggaran 2024.
Arsip yang dimusnahkan berasal dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli sebanyak 234 berkas (9.509 lembar), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli sebanyak 280 berkas (14.700 lembar), dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli sebanyak 428 berkas (21.962 lembar). Total arsip yang dimusnahkan mencapai 942 berkas dengan jumlah 46.171 lembar. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah dan dibiayai sepenuhnya oleh APBD Tahun 2024.
Baca juga:
Sambut Tahun 2025, Samsam Guling Jero Telaga Rasanya Enak Harga Merakyat Buka Cabang di A Yani
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari, dalam sambutannya menekankan pentingnya arsip sebagai bagian dari identitas dan memori kolektif bangsa. “Dunia tanpa arsip adalah dunia tanpa memori, tanpa kepastian hukum, tanpa sejarah, tanpa kebudayaan, dan tanpa ilmu pengetahuan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penciptaan arsip harus merujuk pada empat pilar kearsipan, yakni Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis, dan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Pulasari juga mendorong setiap OPD di Kabupaten Bangli untuk melaksanakan pemusnahan arsip secara mandiri dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Saya meminta OPD mulai melaksanakan pemusnahan arsip karena aturan sudah jelas. Arsip yang dimusnahkan harus yang tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Bangli, Inspektur Kabupaten Bangli, perwakilan dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja, Kepala Bagian Hukum Setda, serta tamu undangan lainnya. (Rls/BB)