Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dewan Jembrana Soroti Tunjangan ASN yang Dipotong dan Pajak Kantin Sekolah

Kamis, 19 Desember 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Komisi I DPRD Jembrana melakukan infeksi ke Kantor Camat Pekutatan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana melakukan sidak ke Kantor Camat Pekutatan terkait dikembalikannya jam kerja seperti sebelumnya, hal tersebut dilakukan untuk memantau efektivitas keberadaan pegawai ASN saat jam kerja. Selain itu Dewan juga menyoroti penggunaan dana bos untuk tabloid, ASN potong gaji untuk beras.

Saat dikofirmasi usai kegiatan, anggota Komisi I DPRD Jembrana H. Sajidin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas keberadaan pegawai saat jam kerja. “Masih terdapat pegawai yang tidak berada di kantor dengan alasan makan atau urusan lain, bahkan saat jam kerja berlangsung,” jelasnya, Kamis (19/12/2024)

Ia mengaku, sidak ini juga dilakukan menindaklanjuti informasi terkait pembelian tabloid oleh sekolah-sekolah yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan informasi yang diterima, setiap sekolah membeli dua buah tabloid dengan harga Rp45.000 per buah. Walaupun aturan membolehkan penggunaan dana BOS untuk pembelian tabloid, DPRD menyoroti asas manfaatnya yang dianggap belum maksimal.

“Ada satu kecamatan di Jembrana yang sepakat untuk tidak lagi membeli tabloid tersebut tahun ini,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi terkait pemotongan insentif ASN untuk pembelian beras setiap bulan. Informasi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan perbedaan dalam jumlah potongan dan berat timbangan. “Hari ini kami langsung melakukan kunjungan ke Kecamatan Pekutatan untuk mendapatkan informasi lebih jelas,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Sajidin, isu lain yang menjadi perhatian adalah pengenaan retribusi atau pajak pada kantin sekolah. Besaran pajak bervariasi antara Rp45.000 hingga Rp75.000 per bulan, tergantung jumlah siswa di sekolah tersebut. Pajak ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang aset daerah.

“Menurut saya, kantin sekolah seharusnya menjadi prioritas untuk tidak dipungut pajak. Hasil dari kantin dapat menunjang berbagai kegiatan sekolah,” tegasnya.

Sajidin juga menjelaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berdampak pada efektivitas pegawai, asas manfaat bagi masyarakat, dan kesejahteraan sekolah. (BB)


Berita Terkini