Polres Jembrana Tangkap Otak Kasus Penggelapan 12 Ekor Penyu Hijau
Rabu, 18 Desember 2024
Ket poto: Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat mengintrogasi pelaku penyelundupan penyu hijau
Baliberkarya.com - Jembrana, Pelaku utama penyelundupan 12 ekor penyu hijau di Jembrana, SA 48 tahun Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Jembrana setelah sempat buron. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (09/12/2024) di Banyuwangi ini melengkapi rangkaian penangkapan empat tersangka lainnya yang telah lebih dulu diamankan pada Mei lalu.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers pada Rabu (18/12/2024), mengungkapkan SA ditangkap pada Senin (09/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. “Kami dibantu anggota Opsnal Polresta Banyuwangi untuk menangkap pelaku di salah satu rumah di Banyuwangi,” ujarnya.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat tersangka lainnya pada 27 Mei 2024. Saat itu, Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi, I Komang Suama, dan Taufik ditangkap saat membawa 12 ekor penyu hijau menggunakan mobil pikap di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Keempatnya kini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Negara.
“SA adalah pelaku utama yang mengorganisasi seluruh operasi pengangkutan penyu hijau. Sementara empat tersangka yang telah ditahan memiliki peran masing-masing sebagai kaki tangan pelaku,” jelas Endang. Ia menambahkan, perahu yang digunakan untuk mengangkut penyu dari Banyuwangi hingga saat ini masih berada di Dermaga Pengambengan dan merupakan milik SA. Selain itu, mobil pikap yang digunakan untuk memindahkan penyu juga disediakan oleh pelaku utama.
Dengan tertangkapnya SA, Polres Jembrana berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan perdagangan satwa dilindungi di wilayah tersebut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (BB)