Korupsi Miliaran, Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad Digelandang Polres Jembrana
Selasa, 17 Desember 2024

Ket poto: Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana menunjukan barang bukti korupsi Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad
Baliberkarya.com - Jembrana. Ketua LPD di Jembrana Digelandang ke Penjara Akibat Korupsi Miliaran Rupiah. Akibat ulahnya, ratusan nasabah mengalami kerugian besar karena uang tabungan dan deposito mereka raib. Pelaku diduga melakukan berbagai modus, mulai dari membuat kredit fiktif hingga menggelapkan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana saat jumpa pers menjelaskan, awal mula terbongkar pada tahun 2021 banyak nasabah LPD melakukan penarikan uang akan tetapi tidak bisa lantaran di kas LPD kosong. “Banyak nasabah LPD saat itu tidak bisa menarik uangnya baik tabungan atau deposito karena di LPD tidak ada dana,” terangnya. Selasa (17/12/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Endang, ternyata diketahui pelaku sebagai Ketua LPD telah mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dengan cara membuat kredit fiktif, tidak menyetorkan tabungan maupun deposito nasabah yang telah melakukan pembayaran ke Kas LPD, menggunakan uang angsuran Kredit dan pelunasan kredit yang dibayarkan melalui Tersangka IKS untuk kepentingan pribadinya.
“Perbuatan itu dilakukan pelaku dari sejak bulan Januari 2019 sampai dengan akhir tahun 2021. Saat itu, LPD juga telah di audit oleh ahli akuntan publik, diketahui ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD sebesar Rp. 2.154.742.648. saat itu juga pelaku setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah mempergunakan dana LPD untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Untuk sementara, kata Endang, dalam kasus uini baru Ketua LPD yang ditahan. Pihaknya melakukan penelusuran. “Kita hanya menahan Ketua LPD saja, nanti kita akan telusuri karena tindak pidana utama harus masuk terlebih dahulu. Dalam tindak pidana pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri, harus ada tindak pidana atau primer, nanti kita telusuri,” jelasnya.
Endang mengaku, telah mengamankan barang bukti sebanyak 44 dokumen untuk bahan penyelidikan selanjutnya. “Atas Perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Endang menghimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, baik di LPD maupun lembaga keuangan lainnya. “Pastikan semua transaksi dicatat secara resmi dan transparan. Jika masyarakat menemukan indikasi penyelewengan dana atau kegiatan mencurigakan di LPD atau lembaga lainnya, segera laporkan kepada pihak berwenang atau aparat desa,” pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



