Arah Kade! Nekat Ngadep Cewek Harga Murah, NKS Diringkus Polres Jembrana
Selasa, 17 Desember 2024

Ket poto: Polres Jembrana ungkap kasus perdagangan orang
Baliberkarya.com - Jembrana. Dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan, seorang wanita di Jembrana tega menjual dua perempuan kepada pria hidung belang. Modus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Pelaku yang sudah menjalankan bisnis prostitusi selama dua tahun ini dijerat pasal perdagangan orang dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana saat jumpa pers mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait praktik tersebut. Laporan menyebut adanya seorang yang bisa menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan seksual dengan bayaran uang di wilayah Negara.
"Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 15.30 WITA. Kami menemukan dua perempuan yang dijual oleh pelaku di salah satu penginapan di Kecamatan Negara. Saat itu juga pelaku berhasil kami amankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Endang menjelaskan modus operandi pelaku. NKS menawarkan perempuan kepada laki-laki yang menghubunginya untuk berhubungan seksual dengan tarif bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Jika sepakat, pelaku menentukan lokasi pertemuan di sebuah penginapan. Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu.
"Dari pengakuan pelaku, ia telah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih dua tahun. Modusnya adalah mengajak para korban bekerja bersamanya dengan iming-iming bayaran. Karena faktor ekonomi yang serba kekurangan, kedua korban akhirnya setuju melakukan hubungan seksual dengan tamu yang ditawarkan pelaku," tambahnya.
Atas perbuatannya, imbuh Endang, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
"Kami menghimbau masyarakat Jembrana agar lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan. Jangan sampai pekerjaan yang dipilih justru merugikan diri sendiri atau melanggar hukum," tutupnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



