Polda Bali Ungkap 10 Kasus Judol dalam Lima Minggu Terakhir
Selasa, 10 Desember 2024
Ket poto: Polda Bali ungkap kasus judi online
Baliberkarya.com - Denpasar. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditsiber Polda Bali pada Selasa, 10 Desember 2024, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., memaparkan capaian tim Patroli Siber Polda Bali. Dalam kurun waktu lima minggu terakhir, Ditsiber Polda Bali bersama jajaran berhasil mengungkap 10 kasus perjudian online.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Bali menetapkan 10 tersangka dengan barang bukti masing-masing. Berikut rincian kasus, Ditsiber Polda Bali: 4 kasus, 4 tersangka. Polresta Denpasar: 1 kasus, 1 tersangka. Polres Gianyar: 1 kasus, 1 tersangka. Polres Bangli: 2 kasus, 2 tersangka. Polres Karangasem: 1 kasus, 1 tersangka. Polres Jembrana: 1 kasus, 1 tersangka. Modus Operandi Pelaku
Sebagian besar pelaku memanfaatkan media sosial Instagram untuk mempromosikan judi online. Para tersangka mencantumkan tautan perjudian pada bio akun mereka, seperti URL sites.google.com/view/kyb-mantap. Dalam unggahan, pelaku juga menggunakan watermark promosi seperti Kuy 4D, Bandit 4D, dan Yoi 4D. Keuntungan yang diperoleh pelaku bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp60 juta.
Adapun identitas dari pada pelaku diantaranya, NKAP (19), perempuan asal Karangasem, ditangkap di Salon Intan dan Spa, Manggis, Karangasem (25 November). DALC (24), perempuan asal Tabanan, ditangkap di Nadira Stationery, Kediri, Tabanan (29 Oktober). VP (23), perempuan asal Jakarta, ditangkap di Jl. Gunung Soputan, Denpasar (30 Oktober). NWSW (21), perempuan asal Karangasem, ditangkap di Rendang, Karangasem (19 November). PJAP (21), perempuan asal Karangasem, ditangkap di Legian, Kuta (2 November). NKSA (21), perempuan asal Buleleng, ditangkap di Buruan, Gianyar (5 Desember). NPCW (19), perempuan asal Bangli, ditangkap di Peliatan, Gianyar (2 Desember). IWD (59), laki-laki asal Bangli, ditangkap di Susut, Bangli (14 November). NWRAA (22), perempuan asal Karangasem, ditangkap di Bebandem, Karangasem (22 Oktober). IKS (46), laki-laki asal Jembrana, ditangkap di Pekutatan, Jembrana (30 Oktober).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan keprihatinan karena sebagian besar tersangka adalah perempuan muda, bahkan ada yang berstatus pelajar. Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak tergoda mencari uang dengan cara yang melanggar hukum.
“Mari kita bersama menolak dan melawan segala bentuk perjudian online untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Jansen. (BB)