Segera Kontak 157 Jika Tertipu, OJK Siapkan 100 Operator Layani Pengaduan Masyarakat Korban Penipuan
Selasa, 03 Desember 2024
Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan 100 operator untuk melayani pengaduan masyarakat yang masuk ke kontak center 157 OJK.
Baliberkarya com-Jakarta. Digitalisasi layanan keuangan menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, namun disisi lain juga membuka celah risiko keamanan, seperti potensi pembobolan rekening. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan 100 operator untuk melayani pengaduan masyarakat yang masuk ke kontak center 157 OJK.
Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional OJK Sabar Wahyono mengatakan OJK menyiapkan 100 operator untuk melayani pengaduan masyarakat yang masuk ke kontak center 157 OJK. 100 operator ini terbagi untuk menangani kanal WhatsApp, email, media sosial, menerima surat dan calls.
“Berdasarkan amanat UU, OJK mempunyai tugas selain mengatur dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan juga melindungi konsumen dan masyarakat sehingga dibentuk kontak 157 ini,” jelas Sabar Wahyono saat menerima 30 wartawan dari Bali yang berkunjung ke Kantor Kontak 157 OJK di Jakarta, Senin (2/12).
Selain Sabar Wahyono saat menerima 30 wartawan dari Bali yang berkunjung ke Kantor Kontak 157 OJK di Jakarta, hadir pula Hudiyanto selaku Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Ketua Sekretariat Satgas PASTI) dan Irhamsah (Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Bali).
Lebih jauh Sabar menjelaskan ada 3 jenis layanan 157 yang diberikan yaitu layanan informasi, menerima laporan masyarakat dan pengaduan. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis yang tersebar di seluruh kantor OJK. Masyarakat juga dapat menggunakan kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Dengan adanya lokasi baru Kontak 157 diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen yang juga Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan penipuan lewat digital semakin banyak. Untuk itu dibentuklah Satgas PASTI yang dulu namanya Satgas Waspada Investasi (SWI) yang anggotanya tidak hanya dari otoritas yaitu OJK dan BI, juga Kementerian, dan lembaga.
Pasalnya, penanganan kejahatan keuangan perlu dilakukan berbagai lintas lembaga sehingga jika warga menyadari adanya penipuan agar secepatnya melapor ke kontak 157 untuk pemblokiran rekening. Korban juga bisa melapor langsung ke bank. Penipuan ini terjadi lantaran banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital ini karena literasi keuangan dan digital masih terbatas.
Sementara, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan inisiatif OJK bersama otoritas, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan memperoleh dukungan oleh asosiasi industri. IASC merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
Hudianto menyebut target IASC berupa penundaan transaksi (pemblokiran) penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban, identifikasi pelaku penipuan (data), serta penindakan hukum bekerja sama dengan Polri. Terkait mekanisme pelaporan, korban bisa melapor ke penyedia jasa keuangan dan bisa juga langsung ke IASC.
Selanjutnya, penyedia jasa keuangan melakukan tindak lanjut berupa verifikasi laporan, penundaan transaksi segera, identifikasi pihak terlibat, Koordinasi multi-layer, dan penolakan transaksi (setelah 5 hari kerja penundaan transaksi terlewatkan) dan melakukan pengembalian dana korban.
Peran otoritas, kementerian dan lembaga di IASC maka Bank dan penyedia jasa pembayaran melakukan penundaan transaksi dan pengembalian sisa dana. Selanjutnya, OJK melakukan pemblokiran rekening dan penegakan hukum, dan Bank Indonesia melakukan pemblokiran di sistem pembayaran.
Kemudian PPATK melakukan penghentian transaksi sementara, Bareskrim Polri melakukan penindakan oknum, Kemendag, Komdigi melakukan pemblokiran aplikasi, dan Telco melakukan pemblokiran kontak. “Semua lembaga terhubung sehingga penanganan menjadi cepat dan berefek jera,” pungkasnya.(BB).
- TAGS:
- Ditipu Segera Kontak 157
- OJK Siapkan 100 Operator
- Layani Pengaduan Masyarakat
- Cegah Pembobolan Rekening
- Otoritas Jasa Keuangan
- OJK
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
- APPK
- Indonesia Anti-Scam Center
- IASC
- Terintegrasi
- Satgas PASTI
- PPATK
- Pengaduan Dan Perlindungan Konsumen
- Hudiyanto
- Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi Dan Pelindungan Konsumen
- Ketua Sekretariat SATGAS PASTI
- OJK Bali
- Wartawan
- Media Bali
- Baliberkarya
- Viral
- Media Online Bali
- Ekonomi
- Berita Terkini