Kejaksaan Negeri Bangli Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana
Sabtu, 30 November 2024
Dok Humas Bangli
Baliberkaya.com - Bangli Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Kamis (tanggal acara), dengan dihadiri oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, pejabat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam memastikan barang-barang terkait tindak pidana tidak disalahgunakan atau menjadi sumber kejahatan baru. Beragam barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika hingga barang curian.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya.
Ia menjelaskan bahwa dalam semester pertama tahun 2024, Kejari Bangli telah mengeksekusi 17 perkara tindak pidana umum. “Dari jumlah tersebut, delapan perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa 1,66 gram narkotika, 10 unit telepon genggam, 58 lembar uang dolar palsu, delapan lembar pakaian, dan berbagai barang lainnya,” ungkapnya.
Era Indah Soraya juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya membersihkan gudang penyimpanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi tindak pidana serupa.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Bangli dalam memberantas kejahatan. "Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya dalam sambutannya.
Selain menjadi bagian dari proses hukum, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan menyaksikan langsung proses pemusnahan, masyarakat diharapkan semakin memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban. (Rls/BB)