Penonton Tertabrak Pembalap LATBER di Jembrana Alami Cedera Kepala, Tak Ditanggung BPJS
Kamis, 21 November 2024
Ket poto: kondisi korban usai tertabrak pembalap di depan Kantor Bupati Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana, Muhammad Zainul Vicky (23), warga Kelurahan Loloan Timur, mengalami cedera kepala setelah tertabrak pembalap yang keluar lintasan saat acara Latihan Bersama (Latber) balap motor lokal Jembrana. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (17/11/2024) sore di depan Kantor Bupati Jembrana.
Menurut keterangan resmi Dokter RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar yang menangani korban, dr. Made Gema Daniswara Maliawan saat live dengan Koran Bali Express menjelaskan, korban dirujuk pada 18 November 2024 dalam kondisi tidak sadar dan memiliki riwayat kejang. Setelah mendapatkan penanganan, kondisi korban mulai membaik.
"Pasien tiba dengan kondisi tidak sadar dan ada riwayat kejang. Setelah dilakukan CT Scan, ditemukan adanya patah tulang tengkorak di sisi kanan dan pendarahan otak di kedua sisi, meski pendarahannya tipis. Kami memutuskan tidak melakukan operasi, tetapi memberikan pengobatan dengan obat-obatan serta observasi ketat," ujar dr. Made Gema, Rabu (19/11/2024).
Saat ini, kondisi pasien sudah sadar, bisa diajak berkomunikasi, dan keluhan nyeri kepala dilaporkan berkurang. "Pasien kini dirawat di UGD dan kondisinya cukup stabil," tambahnya.Terkait korban yang berobat di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar tidak ditanggung BPJS,
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dr. Endang menjelaskan Terkait kasus penonton yang ditabrak oleh pembalap di Jembrana yang diselenggarakan oleh panitia dalam kegiatan atau event latihan bersama balap motor tidak ditanggung BPJS.
“Kami tidak bisa menjamin kasus-kasus yang bisa dicegah sebelumnya atau dalam Peraturan Presiden dinamakan Preventable Adverse Events. Seyogyanya kegiatan resmi harus ada persiapan yang matang dan perencanaan terhadap semua resiko yang mungkin timbul. Jarak penonton dengan race balapan atau aturan-aturan yang dibuat untuk mencegah kejadian yang tidak diharapkan,” terangnya. Kamis (21/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan ini tidak dapat disamakan dengan kondisi force majeure seperti bencana alam. "Bencana alam adalah kejadian luar biasa yang juga tidak ditanggung JKN. Regulasi ini dibuat untuk tujuan bersama, sehingga perlu dipahami oleh semua pihak," tambahnya.
Endang mengajak, bersama-sama memahami isi regulasi yang ada dan tentunya hal ini dibuat untuk tujuan bersama. “Kami membuka jalur komunikasi resmi untuk penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat atau pihak terkait yang membutuhkan yang ada di setiap kabupaten,” pungkasnya. (BB)